Informasi Jam layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Denpasar Barat selama bulan Ramadan Tahun 2026 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Jam kerja Pegawai pada buIan Ramadan 1447 Hijriah ditetapkan sebagai berikut:
1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 08.00 – 15.00 Wita;
- Waktu Istirahat Pukul : 12.00 – 12.30 Wita;
2. Hari Jumat Pukul : 08.00 – 15.30 Wita;
- Waktu Istirahat Pukul : 11.30 – 12.30 Wita.