Bimbingan adalah proses pemberian yang terus menerus dari seorang pembimbing yang telah dipersiapkan kepada individu yang membutuhkannya, dalam rangka mengembangkan seluruh potensi yang dimilikinya secara optimal, dengan menggunakaan berbagai media dan teknik bimbingan dalam suasana asuhan yang normatif agar tercapai kemandirian sehingga individu dapat bermanfaat baik bagi dirinya sendiri maupun bagi lingkungannya.1
Sebelum abad ke-19 edukasi bagi para calon pasutri (pasangan suami istri) dilangsungkan oleh lembaga-lembaga tradisional dan keagamaan. Seiring berjalannya waktu media massa ikut berkembang dan mulai mengangkat program tentang pernikahan. Mulai bermunculan kursus pranikah serta lembaga konseling perkawinan dan keluarga pada tahun dua puluhan dan tiga puluhan.2
Program bimbingan perkawinan adalah bimbingan yang diberikan kepada calon pengantin sebagai bekal sebelum memasuki perkawinan. Yang bertujuan untuk mempersiapkan calon pengantin dalam menyesuaikan diri dengan pasangannya, sehingga pada saat menikah telah siap baik secara umur, mental, sosial maupun finansial.3 Istilah bimbingan perkawinan ini muncul sejak tahun 2017 yang sebelumnya dikenal dengan istilah suscatin (kursus calon pengantin).4
Bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin adalah wujud nyata kesungguhan Kementerian Agama dalam memastikan pembangunan bangsa melalui keharmonisan perkawinan yang ideal, mencakup penyediaan sumber daya dan anggarannya.5 Bimbingan pra perkawinan berupa kursus dengan materi yang memuat tentang antara lain tujuan dan fungsi, kewajiban dan hak suami istri, kesehatan reproduksi, keharmonisan keluarga, pendidikan dan pengasuhan anak.6
Program tersebut untuk mempersiapkan calon pengantin sebelum menapak ke pelaminan, yang dalam hal ini mencakup tiga tujuan; pertama, membangun kesiapan calon pasutri dengan memperkuat kesadaran akan diri sendiri dan kesadaran akan orang lain. Kedua, menyiapkan pasutri agar mampu mencegah dan mengatasi stres hebat dalam lingkungan keluarga. Ketiga, penyediaan layanan intervensi berkesinambungan seperti pelatihan dan terapi pasutri.7
Penyuluhan pernikahan merupakan pemberian bekal pengetahuan, penerangan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran pada remaja usia nikah dan calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga.8 Demikian dengan tugas Kementerian Agama yang ditugaskan untuk melaksanakan bimbingan kesehatan pranikah untuk mendorong perilaku hidup sehat dan peningkatan status gizi calon pengantin.9
Terdapat beberapa model bimbingan perkawinan (bimwin) calon pengantin:
a. Bimbingan tatap muka; dilaksanakan selama 16 jam pelajaran (JPL), dilaksanakan dua hari berturut-turut atau berselang satu hari, yang diampu oleh minimal 2 orang narasumber dengan jumlah peserta tidak lebih dari 50 orang atau 25 pasangan.10
b. Bimbingan mandiri; dilaksanakan di dalam kelas 4 jam di KUA, pasangan mendapat buku bacaan mandiri yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, selanjutnya individual pada sesi kesehatan reproduksi dilakukan di puskesmas, secara individual pula pada sesi generasi berkualitas dilakukan oleh PLKB.11
c. Bimbingan virtual; dilaksanakan secara virtual dengan platform zoom dan Grup Whatsapp,12 alternatif waktu yaitu 1 sesi perhari x 5 hari dan atau 2 hari yang terdiri dari hari pertama 3 sesi dan hari kedua 2 sesi.
Sesuai ketentuan dalam Keputusan Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin bahwa penyelenggara bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah Kementerian Agama Kab/Kota, KUA Kecamatan, atau lembaga lain yang telah memenuhi persyaratan dan mendapat izin penyelenggaraan dari Kementerian Agama sesuai dengan tingkat yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Akreditas kursus pranikah atau yang saat ini disebut bimbingan perkawinan pranikah adalah pengakuan dari Kementerian Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam terhadap badan/lembaga penyelenggara kursus pranikah melalui upaya penilaian, visitasi dan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penyelenggaraan kursus pranikah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Secara umum, terdapat dua tipe konseling nikah, yaitu berbentuk pendidikan dengan konselor perkawinan bertemu dengan sekelompok orang untuk mendiskusikan permasalahan-permasalahan mengenai perkawinan dan konseling yang sifatnya sangat privat yang hanya mencakup konselor dan pasangan calon pengantin.13 Pada akhirnya proses pengenalan karakter dan pembelajaran terhadap masing-masing pihak tetap berlangsung seiring perkawinan itu sendiri melalui pendekatan learning by doing tetap belajar dari kesalahan (pengalaman).14
Dasar Hukum Bimbingan Perkawinan Pranikah
Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan yang disingkat BP4 adalah Organisasi perkumpulan yang bersifat sosial keagamaan sebagai mitra Kementerian Agama dan instansi terkait lain dalam upaya meningkatkan kualitas perkawinan umat Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi keluarga muslimin di seluruh Indonesia.15
Pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah calon pengantin diperuntukan bagi remaja usia nikah atau calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan, tentunya memiliki dasar hukum. Adapun kebijakan ini berdasarkan pada:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 16).
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 03 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah.
3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
4. Peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor DJ.11/491/2009 tentang Kursus Calon Pengantin.
5. Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin
Dasar hukum tersebut bertujuan sebagai pedoman bagi lembaga penyelenggara dalam melaksanakan kegiatan bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pegantin, serta untuk menyamakan persepsi badan atau lembaga penyelenggaraan tentang substansi dan mekanisme penyelenggaraan bimbingan perkawinan pranikah bagi remaja usia nikah dan calon pengantin. Dirjen Bimas Islam menargetkan pembinaan bagi calon pengantin dan remaja usia sekolah melalui program Bimbingan Perkawinan sebagai upaya membangun ketahanan keluarga, pencegahan pernikahan dini serta mengurangi prevalensi generasi stunting.
Pasal 12 “(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam: a. menetapkan kebijakan nasional; b. menetapkan pedoman yang meliputi norma, standar, prosedur, dan kriteria; c. memberikan pembinaan, bimbingan, supervisi, dan fasilitas; dan d. sosialisasi, advokasi, dan koordinasi; pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.”16
Pasal 13 “(1) Pemerintah provinsi bertanggung jawab dalam: c. memberikan pembinaan, bimbingan dan supervisi; dan…pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan, aspirasi dan kemampuan masyarakat setempat.”17
Maksud dari lahirnya peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/542 Tahun 2013 tentang pedoman penyelenggaraan kursus pranikah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah serta mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.18
Selama pandemi, mulai diberlakukan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin secara virtual, berdasarkan Surat Kemenag RI Dirjen Bimas Islam No B.1689/Dt.III.II.4/Hm.00/07/2020 perihal Optimalisasi Anggaran Pelaksanaan Program Bina Keluarga Sakinah, di dalamnya juga mengatur alur proses bimbingan calon pengantin virtual. Berikut adalah alur proses BCV ;
1. Catin mendaftar nikah di KUA; Catin dimasukkan Whatsapp grup pendampingan, 1 WAG dibatasi maksimal 40 pasangan catin, untuk KUA tipe A dan B dalam bulan berjalan bisa membuat lebih dari 1 WAG adapun KUA tipe C yang jumlah N kecil sesi online akan dijalankan oleh KUA atau dapat bekerjasama dengan KUA lain
2. Catin mendapatkan pengantar dan pengarahan teknis di WAG
3. Catin menerima materi fikih nikah di WAG
4. Catin menerima bahan ajar melalui WAG atau dapat melihat di situs bimbinganperkawinan.com (Bila ada tugas awal/lembar aktivitas pribadi, Catin bisa mengerjakan lebih dulu)
5. Catin mengikuti sesi online via zoom meeting sesuai jadwal
6. Catin mendapatkan pendalaman di WAG
7. Catin menyelesaikan tes comprehension
8. Catin menerima sertifikat
Materi dan Narasumber Bimbingan Perkawinan Pranikah
Salah satu indikator siap menikah adalah memiliki ilmu pernikahan yang mumpuni, ilmu pernikahan meliputi ilmu agama maupun ilmu dunia yang berkaitan dengan pernikahan. Perlu diketahui, menuntut ilmu merupakan suatu kemuliaan sangat besar dan juga akan menempati kedudukan tinggi yang tidak sebanding dengan amal apapun.19 Kewajiban menuntut ilmu mencakup seluruh individu muslim dan muslimah, tentunya ilmu yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang dengannya setiap muslim akan dapat mengamalkan sesuai apa yang dipelajari dan dengan itu akan mengantarkan ke surga.20
Dalam pernikahan, ilmu agama yang harus dipelajari yaitu fikih pernikahan, fikih thaharah/ bersuci, fikih ibadah dan fikih perempuan. Adapun ilmu dunia yang berkaitan dengan pernikahan yaitu ilmu psikologi, ilmu komunikasi, ilmu finansial/ ilmu keuangan dan ilmu parenting.21
Terdapat tiga kementerian yang berperan dalam bimbingan perkawinan bagi calon pengantin yaitu pertama, Kementerian Agama yang berfokus pada materi keluarga sakinah, psikologi keluarga dan materi memenuhi kebutuhan keluarga. Kedua, Kementerian Kesehatan dengan melibatkan Puskesmas dalam materi kesehatan reproduksi. Ketiga yaitu BKKBN pada materi mempersiapkan generasi berkualitas. Dalam Pasal 8 angka 1 “Materi kursus pranikah dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu: a. kelompok dasar, b. kelompok inti, c. kelompok penunjang.” dalam Butir 4 “materi kursus pra nikah diberikan sekurang-kurangnya 16 jam pelajaran”. Dan Pada Bab V angka III menjelaskan bahwasannya narasumber atau pengajarnya terdiri dari konsultan keluarga, tokoh agama, psikolog dan profesional di bidangnya.22
Materi bimbingan dan penyuluhan kursus calon pengantin (suscatin) kantor Kemenag kota Bogor meliputi; a. Mukadimah b. Definisi dan sejarah pernikahan c. Hukum pernikahan d. Kenapa harus menikah e. Langkah-langkah menuju pernikahan f. Beberapa hukum penting tentang pernikahan g. Ikhtitam.
Adapun metode pembelajaran bimbingan perkawinan; ceramah, tanya jawab, diskusi dan simulasi. Tata ruang kelas; ruangan kelas biasa atau ruang kelas seperti huruf U atau setengah lingkaran. Dengan proses pembelajaran; narasumber menyampaikan materi, narasumber menjelaskan materi diselingi tanya jawab dengan peserta, mendiskusikan kasus-kasus yang menyangkut dengan hukum munakahat. Perlengkapan pembelajaran; meliputi OHP, wearless, papan tulis, spidol dan meja sidang untuk akad nikah.23
Pelaksanaan bimwin dilaksanakan berupa bimbingan tatap muka dan bimbingan mandiri, bimbingan mandiri diperuntukan bagi peserta yang tidak dapat mengikuti bimwin tatap muka. Adapun penjelasan materinya yaitu;
a. Bimbingan perkawinan tatap muka dengan Materi bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin sebagai berikut: 24
b. Paparan kebijakan bimbingan perkawinan sebanyak 2 jam pelajaran
c. Perkenalan, pengutaraan harapan dan kontrak belajar sebanyak 1 jam pelajaran
d. Mempersiapkan keluarga sakinah sebanyak 2 jam pelajaran
e. Membangun hubungan dalam keluarga 3 jam pelajaran
f. Memenuhi kebutuhan keluarga sebanyak 2 jam pelajaran
g. Menjaga kesehatan reproduksi sebanyak 2 jam pelajaran
h. Mempersiapkan generasi berkualitas sebanyak 2 jam pelajaran
i. Refleksi, Evaluasi dan Post Test sebanyak 2 jam pelajaran.
Materi di atas diampu oleh narasumber yang telah mendapatkan sertifikat, seluruh materi minimal diampu oleh 2 narasumber terbimtek. Pemateri untuk materi huruf a disampaikan oleh narasumber dari unsur kantor Kemenag Provinsi atau Kemenag Kabupaten. Adapun materi huruf f disampaikan oleh narasumber dari unsur Puskesmas.
Guna mengoreksi sekiranya ada yang tidak beres, selain mencegah nasib buruk yang mungkin terjadi dalam perkawinan. Pemeriksaan yang dilakukan bagi calon istri selain pemeriksaan fisik juga dilakukan pemeriksaan yang bertumpu pada pemeriksaan darah. Memeriksa Hb (hemoglobin) untuk mengetahui pada wanita hamil kurang darah atau tidak dan pemeriksaan golongan darah untuk memperkirakan kemungkinan yang membuat kekacauan darah pada anak (blood incompatibility) serta adanya kelainan sistem Rhesus.25
Sebelum dilakukan bimbingan perkawinan, peserta diberikan materi pre tes sewaktu peserta bimbingan calon pengantin melakukan registrasi. Pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah dilaksanakan di KUA Kecamatan, kantor Kemenag Kabupaten atau tempat lain yang ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara.
Bimbingan secara mandiri hanya dilaksanakan pada KUA tipologi D1 dan D2. Peserta bimbingan mandiri mendapatkan buku bacaan yang diterbitkan oleh Kemenag, 2 orang penasehat dari unsur konselor BP4, penghulu, ulama, psikolog atau praktisi pendidikan yang dapat dijangkau oleh peserta, adapun materinya mengenai; Membangun hubungan dalam keluarga dan memenuhi kebutuhan keluarga sebanyak 2 jam dan mempersiapkan generasi berkualitas sebanyak 2 jam; Kesehatan reproduksi, pola hidup bersih dan sehat, kesehatan keluarga. Materi ini didapatkan calon pengantin dengan mendatangi puskesmas yang selanjutnya dibuktikan dengan surat keterangan bimbingan kesehatan keluarga dari puskesmas.
Bimbingan mandiri tidak mendapatkan sertifikat bimbingan namun calon pengantin atau peserta bimbingan mandiri mendapatkan surat pernyataan yang disediakan oleh KUA.26
Catatan Kaki: