ISBAT NIKAH

Bakhtiar, S.Sy

Itsbat Nikah terdiri dari dua kata “itsbat” dan “nikah”. Kedua istilah tersebut berasal dari Bahasa Arab. Itsbat berarti “penyungguhan; penetapan; penentuan”.1 Sedangkan nikah adalah akad yang sangat kuat atau mitsaqon gholizon antara seorang laki-laki dengan perempuan sebagai suami isteri dengan terpenuhinya berbagai persyaratan dalam rangka suami isteri dengan terpenuhinya berbagai persyaratan dalam rangka mentaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah. Dan lebih lanjut didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia didefenisikan itsbat nikah dengan penetapan tentang kebenaran (keabsahan) nikah.2

Pasal 7 angka (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam menyebutkan :

Angka (1) : Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah;

Angka (2) : Dalam hal ini perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan Itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.3

Dari pengertian yang disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dan dihubungkan dengan Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam di atas secara sederhana dapat dimaklumi bahwa Itsbat Nikah adalah tindakan hukum yang diajukan ke Pengadilan Agama guna mentsabitkan (menetapkan) pernikahan yang telah dilangsungkan, namun tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah.

Dengan pemberlakuan hukum positif yang menentukan bahwa bukti pernikahan adalah Akta Nikah, dengan sendirinya perkawinan yang tidak tercatat dianggap tidak pernah ada dan tidak mendapat perlindungan hukum. Selain itu, dalam konteks hukum Islam yang membenarkan poligami terbatas, sedangkan asas hukum perkawinan Indonesia adalah monogami, maka ketika seorang laki-laki melakukan pernikahan yang tidak tercatat dan selanjutnya melakukan pernikahan yang berikutnya, maka wanita yang dinikahi secara tidak tercatat tersebut tidak terlindungi haknya dalam mempersoalkan tindakan suami yang berpoligami tanpa harus adanya keterikatan dengan asas monogami dari perkawinan yang tidak tercatat. Ringkasnya dalam hal tidak tercatatnya pernikahan ini akan sangat merugikan kaum wanita.

Dihubungkan dengan ketentuan Pasal 2 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, memang tidak dapat dikatakan secara mutlak bahwa perkawinan yang tidak dicatat adalah tidak sah. Karena dari ketentuan tersebut justru dapat disimpulkan bahwa pencatatan perkawinan bukanlah merupakan syarat yang menentukan sahnya pernikahan, karena segala perkawinan di Indonesia sudah dianggap sah apabila sudah dilakukan menurut agama dan kepercayaannya itu. Namun dalam penjelasan umum disyaratkan bahwa pencatatan perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat menimbulkan kesan bahwa pencatatan perkawinan sebagai diuraikan di atas merupakan hal yang sangat penting dalam suatu perkawinan, karena pencatatan perkawinan itu merupakan suatu syarat diakui atau tidaknya suatu perkawinan oleh negara. Dan hal ini banyak membawa konsekwensi bagi yang melaksanakan perkawinan tersebut. Keberadaan pencatatan perkawinan di Indonesia adalah untuk menjamin kepastian dan memberi perlindungan hukum bagi suatu perkawinan.

Para ahli hukum baik di kalangan akademis maupun para praktisi hukum masih berbeda pendapat tentang pengertian yuridis formal sahnya pernikahan. Tentang hal ini ada dua pendapat yang berkembang, yaitu :

a. Bahwa perkawinan tersebut tidak dikategorikan sebagai nikah fasid sebab sahnya perkawinan itu cukup apabila dilaksanakan menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu terpenuhinya rukun dan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh agamanya. Sedangkan pencatatan itu merupakan tindakan administrasi saja, apabila tidak dilaksanakan tidak akan mempengaruhi sahnya perkawinan yang telah dilaksanakan itu.

b. Perkawinan yang dilaksanakan tersebut dapat dikategorikan sebagai nikah fasid dan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dari perkawinan tersebut dapat dimintakan pembatalan kepada Pengadilan Agama. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang NO. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dan harus dilaksanakan secara kumulatif bukan alternatif secara terpisah dan harus dilaksanakan secara terpisah dan berdiri sendiri. 4

Maka dalam rangka penyusunan Hukum Perkawinan yang akan datang, masalah pencatatan perkawinan supaya dimasukkan dalam skala prioritas dengan menerapkan sanksi yang lebih berat bagi mereka yang melanggarnya. Hal ini sangat penting untuk dilaksanakan sebab sudah cukup banyak masalah hukum yang timbul dari perkawinan yang tidak dicatat ini. 5

Berdasarkan uraian di atas, dapat dimaklumi betapa pentingnya pencatatan perkawinan guna mendapatkan Akta Nikah, sebagai bukti perkawinan yang dengannya suatu perkawinan itu akan mendapat perlindungan dan jaminan kepastian hukum dari negara. Maka dalam upaya pemecahan masalah sosial sebagai akibat ketiadaan Akta Nikah tersebut, pemerintah/negara melalui Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 memberikan jalan keluar melalui permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Dan dengan demikian dapat disimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan itsbat nikah adalah jalan keluar dari pernikahan yang tercatat dan sebagai pengganti Akta Nikah.

Ketentuan Itsbat Nikah Sebelum UU Perkawinan

Sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pencatatan Perkawinan bagi orang Indonesia muslim diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1946 JO. Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah Thalak, dan Rujuk. Bagi orang Indonesia Kristen di Jawa, Kalimantan, Ambon diatur dalam Stbl 1933 No. 75 jo. Stbl 1936 No. 607. Bagi golongan Tionghoa diatur dalam Stbl 1917 No. 130 jo. Stbl 1919 No. 81. Bagi golongan Eropa diatur dalam Stbl 1849 No. 25. Sedangkan bagi orang Indonesia Kristen di Sumatera, Kalimantan, sebagian Sulawesi, NT, NTT, sebagian Maluku dan Irian Jaya serta Non Islam dan Non Kristen (seperti Hindu, Budha, Confucius, dll).

Keseluruhan aturan perkawinan tersebut didasarkan pada tiga asumsi. Pertama, bahwa perkawinan itu adalah persoalan yang harus dilihat dari sudut perdata, sehingga perkawinan dianggap sebagai perkawinan perdata (urgelijke hurelijk) yang. Kedua, bahwa perkawinan itu dihubungkan dengan bentuk hukum keluarga yang berlaku khususnya bagi golongan pribumi yang dipengaruhi oleh hukum adatnya masing-masing. Ketiga, bahwa perkawinan itu berhubungan erat dengan segi keagamaan dan kerohanian dengan mengadakan perbedaan antara perkawinan Kristen dan Non Kristen, perkawinan Islam dan non Islam, perkawinan Hindia dan Non Hindia khususnya bagi golongan pribumi. 6

Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa pemberlakuan hukum Islam di Indonesia tentang perkawinan sudah ada sejak agama Islam masuk ke Indonesia, namun pencatatan perkawinan pada masa itu belum ada, maka pensabitan atas pernikahan yang terjadi sebelum Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 belum ada.

Ketentuan Itsbat Nikah Sesudah UU Perkawinan

Dalam pasal 64 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang ini berlaku yang dijalankan menurut peraturan-peraturan lama adalah sah,7 yang dimaksud tentu termasuk Itsbat Nikah atau Pengesahan Nikah.

Lembaga itsbat nikah / Pengesahan nikah yang ditampung dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan UU No. 7 Tahun 1989 hanya terbatas pada ulasan perkawinan yang terjadi sebelum UU No. 1 Tahun 1974, hal ini dapat dilihat dalam pasal 49 ayat (2), yaitu Bidang Perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 huruf a, ialah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-udang mengenai perkawinan yang berlaku, sedangkan dalam penjelasan pasal 49 ayat (2) tersebut dikatakan bahwa salah satu bidang perkawinan yang diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah “Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijalankan menurut peraturan yang lain.” 8

Itsbat nikah di Indonesia baru ada setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, walaupun pada masa Penjajahan Belanda di Indonesia telah mengakui keberadaan Pengadilan Agama dengan stbl. 1882 Nomor 152 yang kemudian ditambahkan dan dirubah dengan stbl. 1937 nomor 116 dan 160 dan stbl. 1937 nomor 638 dan 639 namun tentang Itsbat Nikah pada waktu itu belum muncul karena dipengaruhi aksi politik Kolonial Belanda.

Klasifikasi Itsbat Nikah

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 angka 3 Kompilasi Hukum Islam, itsbat nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :

Ketika itsbat nikah dengan alasan Pasal 7 angka 3 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, yaitu perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, perkara itsbat nikah bukanlah perkara pokok, sehingga pengajuannya ke Pengadilan Agama dikumulasi (digabung) dengan perkara perceraian sebgai perkara pokok, oleh karena itu dalam hal ini prioritas perkara adalah gugatan perceraian, sehingga itsbat nikah dalam hal ini dikelompokkan dalam jenis perkara gugatan. Apabila pengajuan perkara itsbat nikah dengan alasan Pasal 7 angka 3 huruf (b), (c), (d), dan (e) perkaranya termasuk dalam kategori permohonan, oleh karena itu penetapan Pengadilan Agama dalam hal ini tidak dapat diajukan banding, tetapi hanya kasasi.9


Catatan Kaki:

1. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1995, halaman 338.

2. Ibid. halaman, 342

3. Kompilasi HUkum Islan Op. Cit, halaman. 55

4. Manan, Abdul, Op. Cit, halaman 150.

5. Manan, H. Abdul, Sekitar Masalah Pembaharuan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Makalah pada Seminar RUU tentang Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan, (Medan, tanggal 12 Mei 2005), halaman 10-11.

6. Ibid, halaman 76-77.

7. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Klong Kledejaya, Tahun 1990, halaman 284.

8. Ibid, halaman 45.

9. Proyek Pendidikan dan Pelatihan Tehnis Fungsional Hakim dan Non Hakim Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku II, Jakarta, 2003, halaman 217