Buku Tabungan Haji Minimal dana Tabungan Rp.25,000,000 Untuk DP
Mengisi Formulir SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) di Kantor Kementerian Agama
Melengkapi Persyaratan :
Buku Tabungan Haji Asli
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
Kartu Keluarga (KK) Asli
Akte atau Buku Nikah Asli (pilih salah satu)
Peserta Hadir tanpa di wakilkan
Mengetahui Golongan Darah
Tidak memakai Pakaian Dinas
Pakaian jangan warna Putih
Wanita Wajib Berjilbab
Jangan Berpakaian Kaos
Proses Input data, Pengambilan Pasphoto dan Sidik Jari
Pencetakan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) melalui SISKOHAT Online (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu)
Menyerahkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) ke BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), untuk Melegalisir dan mendapatkan bukti setoran DP BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau Nomor Porsi Haji
Kembali ke Kementerian Agama untuk menyerahkan Persyaratan Berikut : selambat lambatnya 3 Tiga Hari setelah menerima dari BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
Bukti Setoran DP BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) Lembar Ketiga, Keempat dan Kelima (Kuning, Biru, Merah) yang telah di legalisir BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
Fotokopi KTP 4 Lembar
Fotokopi KK 4 Lembar
Fotokopi Akte atau Buku Nikah 2 Lembar
Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas 4 Lembar
Pas Foto 3 x 4 = 4 Lembar dan 4 x 6 = 2 Lembar
Background warna putih
Tampak wajah 80%
Perempuan di haruskan memakai jilbab
Tidak memakai kaca mata
Tidak memakai pakaian dinas
Di sarankan tidak pakai baju putih dan jilbab warna putih, agar Foto tidak kontras
Peserta Calon Jama'ah Haji menunggu Waktu Perkiraan keberangkatan dan Pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), Jika Peserta sudah mendapatkan pengumuman keberangkatan
Jika Peserta Calon Jama'ah Haji mendapatkan Pengumuman atau Informasi keberangkatan, Maka Wajib Peserta melakukan Pelunasan ke Kantor BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) di Tempat yang sama dengan Pendaftaran awal, dan mendapatkan Bukti Setoran Pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
Kembali ke Kementerian Agama untuk menyerahkan Persyaratan Akhir sebagai berikut :
Di sarankan tidak pakai baju putih dan jilbab warna putih, agar Foto tidak kontras
Penting Setelah Pendaftaran Haji Reguler
Segera melakukan Pelunasan jika sudah mendapatkan pengumuman keberangkatan Haji, karena jika telat melakukan Pelunasan maka keberangkatan akan Tertunda ke tahun berikutnya.
Informasi Penting Pendaftaran Haji Reguler
Saat pengisian Data SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) harap di teliti dengan baik jangan sampai ada kesalahan atau kosong, jika ada yang kurang di mengerti silahkan di tanyakan ke Petugas
Peserta Calon Jama'ah Haji kemungkinan bisa bulak - balik ke Kantor Kementerian Agama karena Saat Pelunasan sistem SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) sering terjadi Erorr saat Pelunasan
Peserta Calon Jama'ah Haji harus mendaftar di Kementerian Agama Wilayah Domisili Peserta (Tempat Tinggal sesuai Identitas KTP Peserta)
Cek Kesehatan untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat sekaligus Cek Golongan Darah, Penting untuk Keperluan Persyaratan Haji