Legalisasi Surat Keterangan Nikah Luar Negeri

Persyaratan

Persyaratan Legalisasi Surat Keterangan Nikah Luar Negri

KUA Kecamatan Negara


A. Surat Keteranagn Nikah Luar Negri

1.FC KTP / Surat Keterangaan Domisili

2.FC Pasport calon pengantin bagi pernikahan campuran.

3.Asli dan foto copy (sudah dilegalisir sebanyak 3 lembar ) surat keterangan nikah luar negri dari KUA Kecamatan (format terlampir)

4.Foto copy/asli N1, N2 dan N4

5.FC Sertifikat beragama Islam bagi muaallaf

6.Apabila pengurusan dipercayakan kepada pihak lain, maka wajib menyerahkan :

a. Surat Kuasa bermeterai Rp.10.000,- dan

b. FC KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa


B.Surat Keteranagan Status

1. FC KTP / Surat Keterangaan Domisili

2.Asli dan foto copy Surat Keteranagn Status yang sudah dilegalisir KUS tempat tinggal.

3.FC Akta Cerai bila bestatus janda atau duda cerai.

4.FC Akta Kematian atau Surat Keteranagn Kematian suami atau istri (jika cerai mati)

6.Apabila pengurusan dipercayakan kepada pihak lain, maka wajib menyerahkan :

a. Surat Kuasa bermeterai Rp.10.000,- dan

b. FC KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa

Prosedur

Persyaratan Legalisasi Ssurat Keteranagn Nikah Luar Negeri

KUA Kecamatan Negara

1.Permohonan mengisi formulir pendaftaran legalisasi

2.Permohonan menyerahkan persyaratan dokumen kepada petugas legalisasi dokumen nikah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Jl.Ngurah Rai no.147 Negara Bali

3.Petugas memeriksa dan memverifikasi keabsahan dokumen (jika lengkap dan sah akan diproses dan jika tidak dikembalikan kepada pemohon)

4.Pemohon menunggu proses legalisasi surat keteranagn

5.Pemohon mendapatkan legalisasi surat keterangan dari pejabat yang berwenang.