Permohonan Taukil Wali

Persyaratan

PERMOHONAN TAUKIL WALI


1. Fc. KTP dan KK calon pengantin perempuan dan wali nikahnya

2. Fc. KTP saksi berjumlah 2 orang

2. Surat yang menyatakan hubungan wali nikah dengan calon pengantin dari Kepala Desa /Lurah Surat Keterangan Wali.pdf

3. Materai Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar

Prosedur
  1. Download dan Print formulir Surat Keterangan Wali.pdf
  2. Diisi dan minta tanda tangan stempel ke desa/kelurahan
  3. Wali mengajukan permohona kepada KUA Kec. Negara
  4. Wali dan 2 orang saksi hadir ke KUA Negara untuk pemeriksaan dan penandatanganan ikrar taukil wali bil Kitabah
Download formulir
Download