Penerbitan Duplikat Kutipan Akta Nikah

Persyaratan

SYARAT PENERBITAN DUPLIKAT BUKU NIKAH

1. Mengajukan Surat Permohonan Duplikat Buku Nikah oleh yang bersangkutan atau kuasa (dengan surat kuasa)

2. Apabila alasan Rusak, harus disertai dengan buku nikah yang rusak

3. Apabila hilang melampirkan surat hilang/rusak dari kepolisian.

4. Pas Photo terbaru masing masing ukuran 2x3 = 2 lembar dengan latar biru, berpakaian rapi dengan mengenakan kopiah/jilbab  

Prosedur

1. Mendaftar melalui KISWA  VIA Chat WA (081353463939)

2. Menyerahkan persyaratan

3. melakukan validasi data

4. Menerima dupikat buku nikah

Download formulir
Download