Pencatatan Itsbat Nikah

Persyaratan

1. Asli Putusan Pengadilan Agama 

2. FC. AKte Lahir, KTP, dan KK

3. Pas Photo Warna Latar Biru Busana Muslim Ukuran 2x3- 2 lbr

Prosedur

1. Mengisi permohonan melalui aplikasi layak KUA Denbar

2. Membawa persyaratan ke KUA Kecamatan Denpasar Barat

3. Mengisi data sesuai Form

Download formulir
Download