1. Fc. KTP dan KK calon pengantin perempuan dan wali nikahnya
2. Fc. KTP saksi berjumlah 2 orang
2. Surat yang menyatakan hubungan wali nikah dengan calon pengantin dari Kepala Desa /Lurah
3. Materai Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar
1. Wali mengajukan permohona kepada KUA Kec. Denpasar Barat
2. Wali dan 2 orang saksi hadir ke KUA Denpasar Barat untuk pemeriksaan dan penandatangan ikrar taukil wali