1. Fc. KTP dan KK calon pengantin perempuan dan wali nikahnya
2. Fotokopi KTP dan KK calon suami
3. Fc. KTP saksi berjumlah 2 orang (Syarat : Laki-laki, Muslim, Cukup Umur)
4. Surat yang menyatakan hubungan wali nikah dengan calon pengantin dari Kepala Desa /Lurah
5. Materai Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar
1. Wali mengajukan permohonan kepada KUA Kec. Denpasar Barat
2. Wali dan 2 orang saksi hadir ke KUA Denpasar Barat untuk pemeriksaan dan penandatangan ikrar taukil wali