PERMOHONAN TAUKIL WALI

Persyaratan

1. Fc. KTP dan KK calon pengantin perempuan dan wali nikahnya

2. Fc. KTP saksi berjumlah 2 orang

2. Surat yang menyatakan hubungan wali nikah dengan calon pengantin dari Kepala Desa /Lurah

3. Materai Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar

Prosedur

1. Wali mengajukan permohona kepada KUA Kec. Denpasar Barat 

2. Wali dan 2 orang saksi  hadir ke KUA Denpasar Barat untuk pemeriksaan dan penandatangan ikrar taukil wali