PERMOHONAN TAUKIL WALI

Persyaratan

1. Fc. KTP dan KK calon pengantin perempuan dan wali nikahnya

2. Fotokopi KTP dan KK calon suami

3. Fc. KTP saksi berjumlah 2 orang (Syarat : Laki-laki, Muslim, Cukup Umur)

4. Surat yang menyatakan hubungan wali nikah dengan calon pengantin dari Kepala Desa /Lurah

5. Materai Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar

Prosedur

1. Wali mengajukan permohonan kepada KUA Kec. Denpasar Barat 

2. Wali dan 2 orang saksi  hadir ke KUA Denpasar Barat untuk pemeriksaan dan penandatangan ikrar taukil wali

Download formulir
Download