Persyaratan
PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH
CALON PENGANTIN PEREMPUAN
- Surat pengantar perkawinan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1 Terlampir);Model N1.pdf
- Surat persetujuan mempelai (Model N4 Terlampir);Model N4.pdf
- Bagi Calon pengantin yang berusia dibawah 21 Tahun Mengisi surat izin orang tua;Model N5.pdf
- Mengisi salah satu formulir pemeriksaan Wali (Wali Hakim/Nasab);
- Menyiapkan Fotokopi KTP / Resi dan Kartu Keluarga Calon Suami dan Calon Istri;
- Menyiapkan fotokopi, akta kelahiran/ keterangan kelahiran dan ijazah terakhir;
- Membuat Surat Pernyataan Status (Terlampir) dan ditandatangani Kepala Desa/Lurah atau Langsung ke kantor Desa/Kelurahan untuk membuat Surat keterangan belum kawin bagi yang berstatus perawan;;
- Surat Keterangan Bepergian dari Desa/Kelurahan (terutama bagi yang menikah di luar Bali)
- Pas foto warna dengan background biru, 3x4 = 2 lembar dengan menggunakan busana muslim berkopiah/berjilbab;
- Surat dispensasi dari Pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun;
- Fotokopi Akta cerai/akta kematian/ keterangan kematian bagi yang berstatus duda atau Janda;
- Menyiapkan materai Rp. 10.000,-
- Semua berkas persyaratan discan dengan format PDF 1 rangkap dan dikirim via WA (081353463939);;
- Mengisi Formulir pemeriksaan Model NB yang kami sediakan dan Datang ke KUA didampingi oleh Wali Nikah.
-
SYARAT KHUSUS/TAMBAHAN
- Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama;
- Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI;
- Surat izin dari pengadilan agama untuk pernikahan poligami;
- Surat keterangan mepamit dan Piagam/ sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf.
- MEPAMIT FIX HINDU.pdfcara pengisiannya Cara Pengisian MEPAMIT HINDU.pdf