Rekomendasi Nikah Calon Pengantin Perempuan

Persyaratan

PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH

CALON PENGANTIN PEREMPUAN

    1. Langkah-langkahnya sebagai berikut :
      • Mengisi Surat pengantar perkawinan (Model N1 Terlampir) dan ditandatangani oleh Kepala Desa /Lurah;
      • Mengisi Surat persetujuan mempelai dan ditandatangin kedua mempelai (Model N4 Terlampir);
      • Bagi Calon pengantin yang berusia dibawah 21 Tahun Mengisi surat izin orang tua (Model N5 Terlampir);
      • Fotokopi Buku Nikah Orang tua/Akta Cerai Orangtua (jika telah bercerai);
      • Mengisi salah satu formulir pemeriksaan Wali (Wali Hakim/Nasab) (formulir terlampir):
      • Menyiapkan Fotokopi/scan KTP / Resi dan Kartu Keluarga Calon Suami dan Calon Istri;
      • Menyiapkan fotokopi/scan, akta kelahiran/ keterangan kelahiran;
      • Membuat Surat Pernyataan Status (Terlampir) dan ditandatangani Kepala Desa/Lurah atau Langsung ke kantor Desa/Kelurahan untuk membuat Surat keterangan belum kawin bagi yang berstatus perawan;
      • Membuat Surat keterangan bepergian dari Desa/Kelurahan (bagi yang menikah di luar Bali);
      • Pas foto warna dengan background biru, 3x4 = 2 lembar dengan menggunakan busana muslimah;
      • Surat dispensasi dari Pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun;
      • Fotokopi/scan Akta cerai bagi yang berstatus cerai hidup/akta kematian bagi yang berstatus cerai mati:
      • Menyiapkan materai Rp. 10.000,-
      • Semua berkas persyaratan discan dengan format PDF 1 rangkap dan dikirim via WA (081353463939);
      • Mengisi Formulir pemeriksaan Model NB yang kami sediakan dan Datang ke KUA didampingi oleh Wali Nikah.
  • SYARAT KHUSUS/TAMBAHAN

    1. Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama;
    2. Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI;
    3. Surat izin dari pengadilan agama untuk pernikahan poligami;
    4. Surat keterangan mepamit dan Piagam/ sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf. 
    5. MEPAMIT FIX HINDU.pdfcara pengisiannya Cara Pengisian MEPAMIT HINDU.pdf


Prosedur
  1. Calon Pengantin dan atau wali dapat mengajukan permohonan layanan melalui  link kua-bali.id/layak atau datang langsung ke KUA Denpasar Barat dengan membawa persyaratan sebelum pukul 15.00 Wita
  2. Persyaratan yang telah lengkap dan ditanda tangani oleh Kepala Desa / Lurah kemudian discan menggunakan smart phone (sken form yang terdapat kode N pada Formulir Pendaftaran Nikah)  dan diupload dengan disertai konfirmasi melalui UPL KUA DENBAR (081353463939) untuk dibawa langsung ke KUA Denbar
  3. Setiba di KUA Denbar menyerahkan berkas pendaftaran untuk divalidasi oleh Petugas Pendaftaran serta mengisi buku kunjungan tamu.
  4. Mengikuti pemeriksaan calon pengantin dan wali nikah oleh penghulu
  5. Menunggu proses layanan dan menerima rekomendasi nikah sesuai tujuan.
Download formulir
Download