Rekomendasi Nikah Calon Pengantin Perempuan

Persyaratan

PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH

CALON PENGANTIN PEREMPUAN

    1. Surat pengantar perkawinan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1 Terlampir);Model N1.pdf
    2. Surat persetujuan mempelai (Model N4 Terlampir);Model N4.pdf
    3. Bagi Calon pengantin yang berusia dibawah 21 Tahun Mengisi surat izin orang tua;Model N5.pdf
    4. Mengisi salah satu formulir pemeriksaan Wali (Wali Hakim/Nasab);
    5. Menyiapkan Fotokopi KTP / Resi dan Kartu Keluarga Calon Suami dan Calon Istri;
    6. Menyiapkan fotokopi, akta kelahiran/ keterangan kelahiran dan ijazah terakhir;
    7. Membuat Surat Pernyataan Status (Terlampir) dan ditandatangani Kepala Desa/Lurah atau Langsung ke kantor Desa/Kelurahan untuk membuat Surat keterangan belum kawin bagi yang berstatus perawan;;
    8. Surat Keterangan Bepergian dari Desa/Kelurahan (terutama bagi yang menikah di luar Bali)
    9. Pas foto warna dengan background biru, 3x4 = 2 lembar dengan menggunakan busana muslim berkopiah/berjilbab;
    10. Surat dispensasi dari Pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun;
    11. Fotokopi Akta cerai/akta kematian/ keterangan kematian bagi yang berstatus duda atau Janda;
    12. Menyiapkan materai Rp. 10.000,-
    13. Semua berkas persyaratan discan dengan format PDF 1 rangkap dan dikirim via WA (081353463939);;
    14. Mengisi Formulir pemeriksaan Model NB yang kami sediakan dan Datang ke KUA didampingi oleh Wali Nikah.

  • SYARAT KHUSUS/TAMBAHAN

    1. Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama;
    2. Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI;
    3. Surat izin dari pengadilan agama untuk pernikahan poligami;
    4. Surat keterangan mepamit dan Piagam/ sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf. 
    5. MEPAMIT FIX HINDU.pdfcara pengisiannya Cara Pengisian MEPAMIT HINDU.pdf
Prosedur
  1. Calon Pengantin dan atau wali dapat mengajukan permohonan layanan melalui  link kua-bali.id/layak atau datang langsung ke KUA Denpasar Barat dengan membawa persyaratan sebelum pukul 15.00 Wita
  2. Persyaratan yang telah lengkap dan tertandatangan Kepala Desa / Lurah discan satu rangkap  dapat diupload  disertai konfirmasi melalui UPL KUA DENBAR (081353463939) dan atau dibawa langsung ke kua
  3. Setiba di KUA mengambil no. antrean dan mengisi buku tamu
  4. Mengikuti pemeriksaan calon pengantin dan wali nikah oleh penghulu
  5. Menunggu proses layanan dan menerima rekomendasi nikah sesuai tujuan,
Download formulir
Download