Persyaratan
PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH
CALON PENGANTIN PEREMPUAN
- Mengisi Surat pengantar perkawinan (Model N1 Terlampir) dan ditandatangani oleh Kepala Desa /Lurah; Model N1.pdf
- Mengisi Surat persetujuan mempelai dan ditandatangin kedua mempelai (Model N4 Terlampir); Model N4.pdf
- Bagi Calon pengantin yang berusia dibawah 21 Tahun Mengisi surat izin orang tua (Model N5 Terlampir); Model N5.pdf
- Mengisi salah satu formulir pemeriksaan Wali (Wali Hakim/Nasab) (formulir terlampir):
- Menyiapkan Fotokopi/scan KTP / Resi dan Kartu Keluarga Calon Suami dan Calon Istri;
- Menyiapkan fotokopi/scan, akta kelahiran/ keterangan kelahiran;
- Membuat Surat Pernyataan Status (Terlampir) dan ditandatangani Kepala Desa/Lurah atau Langsung ke kantor Desa/Kelurahan untuk membuat Surat keterangan belum kawin bagi yang berstatus perawan;
- Membuat Surat keterangan bepergian dari Desa/Kelurahan (bagi yang menikah di luar Bali);
- Pas foto warna dengan background biru, 3x4 = 2 lembar dengan menggunakan busana muslimah;
- Surat dispensasi dari Pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun;
- Fotokopi/scan Akta cerai bagi yang berstatus cerai hidup/akta kematian bagi yang berstatus cerai mati:
- Menyiapkan materai Rp. 10.000,-
- Semua berkas persyaratan discan dengan format PDF 1 rangkap dan dikirim via WA (081353463939);
- Mengisi Formulir pemeriksaan Model NB yang kami sediakan dan Datang ke KUA didampingi oleh Wali Nikah.
-
SYARAT KHUSUS/TAMBAHAN
- Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama;
- Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI;
- Surat izin dari pengadilan agama untuk pernikahan poligami;
- Surat keterangan mepamit dan Piagam/ sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf.
- MEPAMIT FIX HINDU.pdfcara pengisiannya Cara Pengisian MEPAMIT HINDU.pdf