Persyaratan
PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH
CALON PENGANTIN LAKI-LAKI
- Mengisi Surat pengantar perkawinan (Model N1 Terlampir) dan ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (dan di scan PDF); Model N1.pdf
- Mengisi Surat persetujuan mempelai (Model N4 Terlampir) (dan di scan PDF); Model N4.pdf
- Bagi Calon pengantin yang berusia dibawah 21 Tahun Mengisi surat izin orang tua; (dan di scan PDF)Model N5.pdf
- Menyiapkan Fotokopi/Scan KTP / Resi dan Kartu Keluarga, Calon Suami dan Scan KTP Calon Istri,
- Menyiapkan fotokopi/Scan akta kelahiran/ keterangan kelahiran;
- Membuat Surat Pernyataan Status (Terlampir) dan ditandatangani Kepala Desa/Lurah atau Langsung ke kantor Desa/Kelurahan untuk membuat Surat keterangan belum kawin bagi yang berstatus Jejaka (dan di scan PDF);
- Membuat Surat keterangan bepergian dari Desa/Kelurahan (bagi yang menikah di luar Bali) (dan di scan PDF);
- Pas foto warna dengan background biru, 3x4 = 2 lembar dengan menggunakan busana muslim;
- Surat dispensasi dari Pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun (dan di scan PDF);
- Fotokopi/Scan Akta cerai bagi yang berstatus duda cerai /akta kematian bagi yang berstatus duda mati;
- Menyiapkan materai Rp. 10.000,-
- Semua berkas persyaratan discan (Jelas dan terbaca) dengan format PDF 1 rangkap kirim via WA (081353463939)
SYARAT KHUSUS/TAMBAHAN
- Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama;
- Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI;
- Surat izin dari pengadilan agama untuk pernikahan poligami;
- Surat keterangan mepamit dan Piagam/ sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf.
- MEPAMIT FIX HINDU.pdfcara pengisiannya Cara Pengisian MEPAMIT HINDU.pdf