Rekomendasi Nikah bagi calon pengantin laki-laki

Persyaratan

PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH 

CALON PENGANTIN LAKI-LAKI

  1. Mengisi Surat pengantar perkawinan (Model N1 Terlampir) dan ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (dan di scan PDF); Model N1.pdf
  2. Mengisi Surat persetujuan mempelai (Model N4 Terlampir) (dan di scan PDF); Model N4.pdf
  3. Bagi Calon pengantin yang berusia dibawah 21 Tahun Mengisi surat izin orang tua; (dan di scan PDF)Model N5.pdf
  4. Menyiapkan Fotokopi/Scan KTP / Resi dan Kartu Keluarga, Calon Suami dan Scan KTP Calon Istri,
  5. Menyiapkan fotokopi/Scan akta kelahiran/ keterangan kelahiran;
  6. Membuat Surat Pernyataan Status (Terlampir) dan ditandatangani Kepala Desa/Lurah atau Langsung ke kantor Desa/Kelurahan untuk membuat Surat keterangan belum kawin bagi yang berstatus Jejaka (dan di scan PDF);
  7. Membuat Surat keterangan bepergian dari Desa/Kelurahan (bagi yang menikah di luar Bali) (dan di scan PDF);
  8. Pas foto warna dengan background biru, 3x4 = 2 lembar dengan menggunakan busana muslim;
  9. Surat dispensasi dari Pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun (dan di scan PDF);
  10. Fotokopi/Scan Akta cerai bagi yang berstatus duda cerai /akta kematian bagi yang berstatus duda mati;
  11. Menyiapkan materai Rp. 10.000,-
  12. Semua berkas persyaratan discan (Jelas dan terbaca) dengan format PDF 1 rangkap kirim via WA (081353463939)

SYARAT KHUSUS/TAMBAHAN

  1. Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama;
  2. Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI;
  3. Surat izin dari pengadilan agama untuk pernikahan poligami;
  4. Surat keterangan mepamit dan Piagam/ sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf. 
  5. MEPAMIT FIX HINDU.pdfcara pengisiannya Cara Pengisian MEPAMIT HINDU.pdf
Prosedur
  1. Calon Pengantin dapat mengajukan permohonan layanan melalui  link kua-bali.id/layak atau datang langsung ke KUA Denpasar Barat dengan membawa persyaratan sebelum pukul 12.00 Wita
  2. Persyaratan yang telah lengkap dan tertandatangan Kepala Desa / Lurah dicopi satu rangkap  dapat diupload  disertai konfirmasi melalui UPL KUA DENBAR (081353463939) dan atau dibawa langsung ke kua.
  3. Setiba di KUA mengambil no. antrean dan mengisi buku tamu
  4. Mengikuti pemeriksaan calon pengantin  oleh penghulu
  5. Menunggu proses layanan dan menerima rekomendasi nikah sesuai tujuan
Download formulir
Download