PENDAFTARAN BUKTI PERNIKAHAN LN

Persyaratan
  1. Akta Perkawinan /Marriage Certificate dari negara asal  yang diterjemahkan ke bahasa Indonesia 
  2. Surat Keterangan Menikah atau bukti lapor dari  KBRI/KJRI di negara tempat menikah
  3. Fotocopy  KTP dan KK (kartu Keluarga)
  4. Fotocopy pasport suami dan isteri
  5. Pasfoto berdampingan warna latar merah ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
Prosedur
  1. Waktu pelaporan dilakukan paling lambat 1 tahun sejak suami/isteri kembali ke indonesia. Jika lebih dari 1 tahun, pemohona wajib  melampirkan surat pernyataan kebenaran dokumen
  2. Mengajukan permohonan dengan mengisi surat permohonan pendaftaran nikah luar negeri yang ditujukan  ke KUA domisili
  3. KUA melakukan Pemeriksaan dokumen dan mencatat perkawinan pada bukti pendaftaran nikah luar negeri (NL) dan menerbitkan surat keterangan model NL.
  4. Biaya Rp. 0 (gratis)