Akta Perkawinan /Marriage Certificate dari negara asal yang diterjemahkan ke bahasa Indonesia
Surat Keterangan Menikah atau bukti lapor dari KBRI/KJRI di negara tempat menikah
Fotocopy KTP dan KK (kartu Keluarga)
Fotocopy pasport suami dan isteri
Pasfoto berdampingan warna latar merah ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
Prosedur
Waktu pelaporan dilakukan paling lambat 1 tahun sejak suami/isteri kembali ke indonesia. Jika lebih dari 1 tahun, pemohona wajib melampirkan surat pernyataan kebenaran dokumen
Mengajukan permohonan dengan mengisi surat permohonan pendaftaran nikah luar negeri yang ditujukan ke KUA domisili
KUA melakukan Pemeriksaan dokumen dan mencatat perkawinan pada bukti pendaftaran nikah luar negeri (NL) dan menerbitkan surat keterangan model NL.