PENCATATAN PERJANJIAN PERKAWINAN

Persyaratan
  1. Perjanjian Perkawinan yang dilakukan sebelum perkawinan, pada waktu perkawinan, atau selama dalam ikatan perkawinan
    • Fotocopy KTP 
    • Fotocopy KK 
    • Fotocopy Perjanjian Perkawinan 
    • Buku Nikah suami dan/atau istri
  2. Pencatatan perjanjian perkawinan yang dibuat di indonesia sedangkan perkawinan dicatat pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri atau Negara Lain        
    • Fotocopy KTP 
    • Fotocopy KK 
    • Fotocopy Perjanjian Perkawinan 
    • Buku Nikah suami dan/atau istri
  3. Pencatatatan perubahan atau pencabutan perjanjian perkawinan 
    • Fotocopy KTP 
    • Fotocopy KK 
    • Fotocopy  Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan 
    • Buku Nikah suami dan/atau istri
Prosedur
  1.  Pemohon mengajukan permohonan via chat only pada jam kerja ke wa 081337333922
  2.  Pemohon menyerahkan persyaratan ke KUA 
  3. Petugas mengecek seluruh kelengkapan persyaratan 
  4. Petugas memproses pencatatan perjanjian Perkawinan