PENERBITAN AKTA IKRAR WAKAF

Persyaratan
  1. silahkan ikuti tutorial   https://drive.google.com/drive/folders/10FmLs0gcP6I5fo-Vza4cNyuArTlHzDfo?usp=drive_link
  2. Sertifikat tanah hak milik yang  akan diwakafkan dan  telah dicek kebenarannya oleh BPN
  3. Fotocopy KTP dan KK  para pihak ( wakif, nadzir dan 2 orang saksi) 
  4. Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sengketa dan / atau sedang dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, dan/ atau oleh camat setempat.
  5. Materai 10.000 (6 lembar) 
  6. Denah lokasi ( Panjang dan lebar , Batas samping kanan, kiri, depan dan belakang )
Prosedur
  1. Wakif memberitahukan kehendak wakafnya kepada PPAIW / Kepala KUA
  2. PPAIW melakukan penerbitan terhadap persyaratan wakaf dan calon Nadzir
  3. Penerbitan surat pengesahan Nadzir dan pembuatan naskah Ikrar Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf
  4. Wakif mengikrarkan wakaf kepada Nadzir dihadapan PPAIW dan 2 (dua) orang saksi
  5. Penandatangan naskah Akta Ikrar Wakaf masing-masing rangkap 3 (tiga)
  6. Pengiriman berkas ke BPN untuk proses penerbitan sertifikat wakaf