Sertifikat tanah hak milik yang akan diwakafkan dan telah dicek kebenarannya oleh BPN
Fotocopy KTP dan KK para pihak ( wakif, nadzir dan 2 orang saksi)
Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sengketa dan / atau sedang dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, dan/ atau oleh camat setempat.
Materai 10.000 (6 lembar)
Denah lokasi ( Panjang dan lebar , Batas samping kanan, kiri, depan dan belakang )
Prosedur
Wakif memberitahukan kehendak wakafnya kepada PPAIW / Kepala KUA
PPAIW melakukan penerbitan terhadap persyaratan wakaf dan calon Nadzir
Penerbitan surat pengesahan Nadzir dan pembuatan naskah Ikrar Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf
Wakif mengikrarkan wakaf kepada Nadzir dihadapan PPAIW dan 2 (dua) orang saksi
Penandatangan naskah Akta Ikrar Wakaf masing-masing rangkap 3 (tiga)
Pengiriman berkas ke BPN untuk proses penerbitan sertifikat wakaf