PERMOHONAN PENYERAHAN TAUKIL WALI BIL KITABAH

Persyaratan
  1. Fotocopy KTP KK Calon Suami Istri
  2. Fotocopy KTP Wali Nikah
  3. Fotocopy KTP Saksi 2 Orang
  4. Materai 10.000 1 lembar
  5. Berkas permohonan dimasukkan dalam map warna biru
Prosedur
  1.  Download dan Print formulir  Surat Keterangan Wali.FOM TAUKIL WALI BIL KITABAH.docx
  2.  Diisi dan minta tanda tangan stempel ke desa/kelurahan 
  3.  Wali mengajukan permohona kepada KUA Kec. Denpasar Selatan 
  4.  Wali dan 2 orang saksi  hadir ke KUA Denpasar  Selatan  untuk pemeriksaan dan penandatangan ikrar taukil wali bil Kitabah 
Download formulir
Download