Prosedur
- Calon pengantin dapat memperoleh informasi dan berkas permohonan layanan melalui Pelita Bali (pelitabali.kemenag.go.id), pilih layak (Layanan Agama Kecamatan) KUA Kecamatan Denpasar Selatan atau dapat datang langsung Ke KUA pada jam Layanan
- Daftar nikah online via web https://simkah4.kemenag.go.id/
- Cetak Bukti pendaftaran Nikah
- Petugas Mengecek Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Nikah
- Pendaftaran diterima (Jika Dokumen Persyaratan Pendaftaran Nikah Lengkap)
(pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA )
- Melakukan pemeriksaan kesehatan untuk nikah di fasilitas kesehatan terdekat dan membawa bukti surat kesehatan
- Petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah (Verifikasi Data) dan Bimbingan Perkawinan
- Calon pengantin dan wali wajib hadir saat pemeriksaan
- Calon Pengantin wajib hadir pada Bimbingan Perkawinan
- Pelaksanaan akad nikah
- Pengantin menerima buku nikah
INFORMASI DAN KONSULTASI di HARI DAN JAM LAYANAN SEBAGAI BERIKUT :
SENIN - JUM'AT
08.00-15.00 WITA
LIBUR NASIONAL , CUTI BERSAMA & LIBUR BALI TUTUP
KONFIRMASI MELALUI :
Telp. 0361244739
WA. 082247978149
Email : kuaselatankotadenpasar@gmail.com