PENDAFTARAN KEHENDAK NIKAH

Persyaratan
  1. Formulir Pengantar Nikah (Model N1)   Blangko Model N1.pdf
  2. Surat Persetujuan Calon Pengantin (Model N4)   Blangko Model N4.pdf
  3. Surat Ijin Orang Tua bagi usia 19 tahun dan belum mencapai 21 tahun  (Model N5)  Blangko Model N5.pdf
  4. Foto kopi KTP, KK, akta kelahiran & ijazah terakhir (di sertakan alamat Email dan No.WhatsApp calon pengantin)
  5. KTP & KK wali (disertakan No. Whatsapp)
  6. Fc. KTP 2 saksi (laki-laki muslim)
  7. Fc. Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita
  8. Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan\
  9. Photo background biru uk. 4x6=1 lb, 3x4=4 lb dan 2x3=4 lb dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab)
  10. Jenis dan besaran Mas Kawin
  11. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami/istri yang berusia kurang dari 19 th
  12.  Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
  13. Surat Keterangan Kematian (Model N6) jika tidak memiliki Akte kematian  Blangko Model N6 S. Keterangan Kematian.pdf
  14. Penetapan ijin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri dari seorang
  15. Jika pernikahan dari kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal
  16. Surat Keterangan sehat dari Puskesmas  Contoh Surat dari Puskesmas.pdf
  17. Waktu pendaftaran paling lambat 15  hari kerja sebelum nikah. Dispensasi dari camat bagi pernikahan yang pelaksanaannya    kurang hari 11 hari kerja.


Syarat Khusus / Tambahan

  1. Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama
  2. Surat ijin dari kedutaan dan akta kelahiran yang diterjemahkan oleh penerjemah resmi , fotocopy passport, visa
  3. Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
  4. Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
  5. Berkas mepamit dan sertifikat masuk Islam bagi non Muslim        surat-pernyataan-diri-mepamit-hindu.pdf         surat persetujuan orang tua atau saudara.pdf
Prosedur
  1. Calon pengantin dapat memperoleh informasi dan berkas permohonan layanan melalui Pelita Bali (pelitabali.kemenag.go.id),      pilih  layak (Layanan Agama Kecamatan) KUA Kecamatan Denpasar Selatan atau dapat datang langsung Ke KUA pada jam Layanan
  2. Daftar nikah online via web https://simkah4.kemenag.go.id/
  3. Cetak Bukti pendaftaran Nikah
  4. Petugas Mengecek Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Nikah
  5. Pendaftaran diterima (Jika Dokumen Persyaratan Pendaftaran Nikah Lengkap)
    (pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA )
  6. Melakukan pemeriksaan kesehatan untuk nikah di Puskesmas terdekat dan membawa bukti surat sebagaimana contoh yang ditentukan meliputi yaitu : Pemeriksaan tekanan darah, pemeriksaan status gizi (tinggi dan   berat badan), pemeriksaan hemoglobin (untuk catin perempuan), pemeriksaan gula darah, pemeriksaan HIV (tidak wajib kecuali     catin berkenan) dan skrining riwayat TT. Adapun Puskesmas tujuan sebagai berikut  :  PUSKESMAS I DENSEL ( domisili Sesetan, Sidakarya dan Panjer) kontak person 081999736734 an. Mariani, PUSKESMAS II DENSEL ( domisili Sanur dan Renon ), kontak person 081338511179 an. Mita,  PUSKESMAS III DENSEL (domisili Pemogan dan Serangan), kontak person 085792186672 an. Atik,  PUSKESMAS IV DENSEL (Domisli Pedungan), kontak person 081805532377 an. Seti.
  7. Petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah (Verifikasi Data) dan Bimbingan Perkawinan
  8. Calon pengantin dan wali wajib hadir saat pemeriksaan
  9. Calon Pengantin wajib hadir pada Bimbingan Perkawinan
  10. Pelaksanaan akad nikah
  11. Pengantin menerima buku nikah 


INFORMASI  DAN KONSULTASI  di HARI DAN JAM LAYANAN SEBAGAI BERIKUT :

SENIN  - JUM'AT 

08.00-15.00 WITA

TANGGAL MERAH (LIBUR NASIONAL)  dan CUTI BERSAMA SERTA LIBUR FAKULTATIF  (daerah)  TUTUP

KONFIRMASI MELALUI :

Telp. 0361244739

WA. 082247978149

Email : kuaselatankotadenpasar@gmail.com

Download formulir
Download