Prosedur
- Calon pengantin dapat memperoleh informasi dan berkas permohonan layanan melalui Pelita Bali (pelitabali.kemenag.go.id), pilih layak (Layanan Agama Kecamatan) KUA Kecamatan Denpasar Selatan atau dapat datang langsung Ke KUA pada jam Layanan
- Daftar nikah online via web https://simkah4.kemenag.go.id/
- Cetak Bukti pendaftaran Nikah
- Petugas Mengecek Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Nikah
- Pendaftaran diterima (Jika Dokumen Persyaratan Pendaftaran Nikah Lengkap)
(pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA )
- Melakukan pemeriksaan kesehatan untuk nikah di Puskesmas terdekat dan membawa bukti surat sebagaimana contoh yang ditentukan meliputi yaitu : Pemeriksaan tekanan darah, pemeriksaan status gizi (tinggi dan berat badan), pemeriksaan hemoglobin (untuk catin perempuan), pemeriksaan gula darah, pemeriksaan HIV (tidak wajib kecuali catin berkenan) dan skrining riwayat TT. Adapun Puskesmas tujuan sebagai berikut : PUSKESMAS I DENSEL ( domisili Sesetan, Sidakarya dan Panjer) kontak person 081999736734 an. Mariani, PUSKESMAS II DENSEL ( domisili Sanur dan Renon ), kontak person 081338511179 an. Mita, PUSKESMAS III DENSEL (domisili Pemogan dan Serangan), kontak person 085792186672 an. Atik, PUSKESMAS IV DENSEL (Domisli Pedungan), kontak person 081805532377 an. Seti.
- Petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah (Verifikasi Data) dan Bimbingan Perkawinan
- Calon pengantin dan wali wajib hadir saat pemeriksaan
- Calon Pengantin wajib hadir pada Bimbingan Perkawinan
- Pelaksanaan akad nikah
- Pengantin menerima buku nikah
INFORMASI DAN KONSULTASI di HARI DAN JAM LAYANAN SEBAGAI BERIKUT :
SENIN - JUM'AT
08.00-15.00 WITA
TANGGAL MERAH (LIBUR NASIONAL) dan CUTI BERSAMA SERTA LIBUR FAKULTATIF (daerah) TUTUP
KONFIRMASI MELALUI :
Telp. 0361244739
WA. 082247978149
Email : kuaselatankotadenpasar@gmail.com