PENDAFTARAN KEHENDAK NIKAH

Persyaratan
  1. Surat Pengantar Nikah (Model N1)   Blangko Model N1.pdf
  2. Surat Persetujuan Calon Pengantin (Model N4)   Blangko Model N4.pdf
  3. Surat Ijin orang tua bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun  (Model N5)  Blangko Model N5.pdf
  4. Surat ijin Pengadilan jika orangtua, wali dan pengampu tidak ada
  5. Foto copy KTP & KK terupdate bagi catin serta wali (ditempel/dicopy dalam 1 lembar kertas
  6. Foto copy akta kelahiran & ijazah terakhir (di sertakan alamat Email dan No. WhatsApp calon pengantin)
  7. Foto copy KTP 2 saksi (laki-laki, muslim, baligh)
  8. Fc. Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita
  9. Photo background biru uk. 3x4=4 lb dan 2x3=4 lb 
  10. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum berusia 19 tahun saat pelaksanaan akad
  11.  Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
  12. Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
  13. Penetapan ijin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  14. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
  15. Surat Keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  16. Waktu pendaftaran paling lambat 10 hari kerja sebelum nikah. Dispensasi dari camat bagi pernikahan yang pelaksanaannya kurang hari 10 hari kerja.
  17. Berkas persyaratan dimasukkan dalam map warna hijau


Syarat Khusus / Tambahan

  1. Warga negara asing yang akan menikah dengan warga negara Indonesia, melengkapi surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah/certificate of no impediment dari kedutaan atau kantor perwakilan dari negara yang bersangkutan, melampirkan data kedua orang tua,  foto copy akta kelahiran, Passport, visa/Kitas;
  2. Warga negara asing yang telah memberlakukan sertifikat apostille, dokumen yang berisi surat keterangan status/tidak ada halangan menikah yang dikeluarkan lembaga berwenang dari negara asing diilengkapi dengan fotokopi sertifikat apostile;
  3.  Semua dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 yang berbahasa asing, kecuali dokumen berbahasa melayu, harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
  4. Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama
  5. Berkas mepamit dan sertifikat masuk Islam bagi non Muslim        surat-pernyataan-diri-mepamit-hindu.pdf         surat persetujuan orang tua atau saudara.pdf
Prosedur
  1. Calon pengantin dapat memperoleh informasi dan berkas permohonan layanan melalui Pelita Bali (pelitabali.kemenag.go.id), pilih layak (Layanan Agama Kecamatan) KUA Kecamatan Denpasar Selatan atau dapat datang langsung Ke KUA pada jam Layanan
  2. Daftar nikah online via web https://simkah4.kemenag.go.id/
  3. Cetak Bukti pendaftaran Nikah
  4. Petugas Mengecek Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Nikah
  5. Pendaftaran diterima (Jika Dokumen Persyaratan Pendaftaran Nikah Lengkap)
    (pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA )
  6. Melakukan pemeriksaan kesehatan untuk nikah di fasilitas kesehatan terdekat dan membawa bukti surat kesehatan
  7. Petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah (Verifikasi Data) dan Bimbingan Perkawinan
  8. Calon pengantin dan wali wajib hadir saat pemeriksaan
  9. Calon Pengantin wajib hadir pada Bimbingan Perkawinan
  10. Pelaksanaan akad nikah
  11. Pengantin menerima buku nikah 


INFORMASI  DAN KONSULTASI  di HARI DAN JAM LAYANAN SEBAGAI BERIKUT :

SENIN  - JUM'AT 

08.00-15.00 WITA

LIBUR NASIONAL , CUTI BERSAMA & LIBUR BALI  TUTUP

KONFIRMASI MELALUI :

Telp. 0361244739

WA. 082247978149

Email : kuaselatankotadenpasar@gmail.com

Download formulir
Download