REKOMENDASI NIKAH LAKI-LAKI

Persyaratan
  1. Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
  2. Foto copy KTP calon istri
  3. Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1) Model N1 (1).pdf
  4. Surat persetujuan mempelai (Model N4)Model N4 (1).pdf
  5. Surat izin orang tua (Model N5) Model N5 (1).pdf
  6.  Pas photo background biru uk. 3x4=2 lbr dengan menggunakan busana muslim (berkopiah)
  7. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang berusia kurang dari 19 th
  8. Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
  9. Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
  10. Akta cerai yang berstatus duda/janda cerai hidup 
  11. Akta  kematian yang berstatus cerai mati (model N6)N6.pdf
  12. Surat keterangan bepergian dari Desa/Lurah
  13. Penetapan ijin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri dari seorang
  14. Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
  15. Surat Keterangan sehat dari Puskesmas Contoh Surat dari Puskesmas.pdf
  16. No Hp dan Email Calon Suami & Istri
  17. Apabila wali nikah tidak bisa hadir ke tempat acara pernikahan maka harus melampirkan (TAUKIL WALI BIL KITABAH)TAUKIL WALI BIL KITABAH .pdf

Syarat Khusus / Tambahan 

  1. Fotocopy Sertifikat Masuk Islam dan Mepamit (Bagi Mualaf)
    silahkan download blangko mepamit disini
    - Hindu MEPAMIT FIX HINDU.pdf => cara pengisiannya Cara Pengisian MEPAMIT HINDU.pdf
    -selain hindu MEPAMIT NON HINDU.pdf => cara pengisiannya Cara Pengisian MEPAMIT Non HINDU.pdf
  2. Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
  3. Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
Prosedur
  1. Calon pengantin dapat memperoleh informasi dan berkas permohonan layanan melalui Pelita Bali (pelitabali.kemenag.go.id),      pilih  layak (Layanan Agama Kecamatan) KUA Kecamatan Denpasar Selatan, download dan print blangko yang dibutuhkan;
  2. Pemohon mengisi blangko dengan  data lengkap sesuai identitas yang ada dan meminta tanda tangan & stempel dari Desa/Kelurahan sesuai KTP & KK ;
  3. Pemohon Melakukan pemeriksaan kesehatan untuk nikah di Puskesmas terdekat dan membawa bukti surat sebagaimana contoh yang ditentukan meliputi yaitu : Pemeriksaan tekanan darah, pemeriksaan status gizi (tinggi dan   berat badan), pemeriksaan hemoglobin (untuk catin perempuan), pemeriksaan gula darah, pemeriksaan HIV (tidak wajib kecuali     catin berkenan) dan skrining riwayat TT. Adapun Puskesmas tujuan sebagai berikut  :  PUSKESMAS I DENSEL ( domisili Sesetan, Sidakarya dan Panjer) kontak person 081999736734 an. Mariani, PUSKESMAS II DENSEL ( domisili Sanur dan Renon ), kontak person 081338511179 an. Mita,  PUSKESMAS III DENSEL (domisili Pemogan dan Serangan), kontak person 085792186672 an. Atik,  PUSKESMAS IV DENSEL (Domisli Pedungan), kontak person 081805532377 an. Seti;
  4. Pemohon mengirimkan file persyaratan yang sudah di scan dalam bentuk PDF dalam 1 file ke email rekomdensel@gmail.com  & konfirmasi ke admin di 082247978149 (by whatsapp);
  5. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan & memproses surat rekomendasi nikah;
  6. Pemohon datang ke KUA dengan membawa seluruh dokumen Persyaratan Rekomendasi Nikah (Hard copy) setelah ada konfirmasi dari admin;
  7. Pemohon menerima surat rekomendasi nikah.



Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja 

Senin - jumat 

08.00-15.00 wita

Tanggal merah dan libur Bali tutup

KONFIRMASI MELALUI :

Telp. 0361244739

WA. 082247978149

Email : kuaselatankotadenpasar@gmail.com


Download formulir
Download