Prosedur
- Calon pengantin dapat memperoleh informasi dan berkas permohonan layanan melalui Pelita Bali (pelitabali.kemenag.go.id), pilih layak (Layanan Agama Kecamatan) KUA Kecamatan Denpasar Selatan, download dan print blangko yang dibutuhkan;
- Pemohon mengisi blangko dengan data lengkap sesuai identitas yang ada dan meminta tanda tangan & stempel dari Desa/Kelurahan sesuai KTP & KK ;
- Pemohon Melakukan pemeriksaan kesehatan untuk nikah di Puskesmas terdekat dan membawa bukti surat sebagaimana contoh yang ditentukan meliputi yaitu : Pemeriksaan tekanan darah, pemeriksaan status gizi (tinggi dan berat badan), pemeriksaan hemoglobin (untuk catin perempuan), pemeriksaan gula darah, pemeriksaan HIV (tidak wajib kecuali catin berkenan) dan skrining riwayat TT. Adapun Puskesmas tujuan sebagai berikut : PUSKESMAS I DENSEL ( domisili Sesetan, Sidakarya dan Panjer) kontak person 081999736734 an. Mariani, PUSKESMAS II DENSEL ( domisili Sanur dan Renon ), kontak person 081338511179 an. Mita, PUSKESMAS III DENSEL (domisili Pemogan dan Serangan), kontak person 085792186672 an. Atik, PUSKESMAS IV DENSEL (Domisli Pedungan), kontak person 081805532377 an. Seti;
- Pemohon mengirimkan file persyaratan yang sudah di scan dalam bentuk PDF dalam 1 file ke email rekomdensel@gmail.com & konfirmasi ke admin di 082247978149 (by whatsapp);
- Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan & memproses surat rekomendasi nikah;
- Pemohon datang ke KUA dengan membawa seluruh dokumen Persyaratan Rekomendasi Nikah (Hard copy) setelah ada konfirmasi dari admin;
- Pemohon menerima surat rekomendasi nikah.
Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja
Senin - jumat
08.00-15.00 wita
Tanggal merah dan libur Bali tutup
KONFIRMASI MELALUI :
Telp. 0361244739
WA. 082247978149
Email : kuaselatankotadenpasar@gmail.com