Prosedur
- Calon pengantin dapat memperoleh informasi dan berkas permohonan layanan melalui Pelita Bali (pelitabali.kemenag.go.id), pilih layak (Layanan Agama Kecamatan) KUA Kecamatan Denpasar Selatan, download dan print blangko yang dibutuhkan;
- Pemohon mengisi blangko dengan data lengkap sesuai identitas yang ada dan meminta tanda tangan & stempel dari Desa/Kelurahan sesuai KTP & KK ;
- Pemohon Melakukan pemeriksaan kesehatan untuk nikah di Puskesmas terdekat dan membawa bukti surat sebagaimana contoh yang ditentukan meliputi yaitu : Pemeriksaan tekanan darah, pemeriksaan status gizi (tinggi dan berat badan), pemeriksaan hemoglobin (untuk catin perempuan), pemeriksaan gula darah, pemeriksaan HIV (tidak wajib kecuali catin berkenan) dan skrining riwayat TT. Adapun Puskesmas tujuan sebagai berikut : PUSKESMAS I DENSEL ( domisili Sesetan, Sidakarya dan Panjer) kontak person 081999736734 an. Mariani, PUSKESMAS II DENSEL ( domisili Sanur dan Renon ), kontak person 081338511179 an. Mita, PUSKESMAS III DENSEL (domisili Pemogan dan Serangan), kontak person 085792186672 an. Atik, PUSKESMAS IV DENSEL (Domisli Pedungan), kontak person 081805532377 an. Seti;
- Formulir pengantar nikah yang telah diisi dan ditandatangani Kepala Desa/Lurah beserta persyaratan lainnya dapat di kirim lewat email KUA rekomdensel@gmail.com serta dikonfirmasi melalui kontak Admin KUA (by whatsapp. 082247978149);
- Berkas yang telah diajukan akan diverifikasi secara materi dan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dilanjutkan dengan pemeriksaan calon mempelai perempuan dan wali nikah oleh penghulu dengan menadatangani Daftar Pemeriksaan Nikah dan Wali;
- Menerima surat rekomendasi nikah sesuai tujuan.
Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja
Senin - jumat
08.00-15.00 wita
Tanggal merah dan libur Bali tutup
KONFIRMASI MELALUI :
Telp. 0361244739
WA. 082247978149
Email : kuaselatankotadenpasar@gmail.com