REKOMENDASI NIKAH PEREMPUAN

Persyaratan
  1. Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1) Model N1 (1).pdf
  2. Surat persetujuan mempelai (Model N4)Model N4 (1).pdf
  3. Surat izin orang tua (Model N5) Model N5 (1).pdf
  4. Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
  5. Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
  6. Foto copy KTP calon suami
  7. Foto copy KTP dan KK wali nikah ( wali nasab)
  8. Pas photo background biru uk. 3x4=2 lbr dengan menggunakan busana muslim (berhijab)
  9. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon istri yang berusia kurang dari 19 th
  10. Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
  11. Akta cerai yang berstatus janda cerai hidup 
  12. Akta  kematian yang berstatus janda cerai mati  atau surat keterangan mati dari Kepala Desa/lurah (model N6)N6.pdf
  13. Surat keterangan bepergian dari Desa/Lurah
  14. Surat Keterangan sehat dari PuskesmasContoh Surat dari Puskesmas.pdf
  15. Apabila wali nikah tidak bisa hadir ke tempat acara pernikahan maka harus melampirkan (TAUKIL WALI BIL KITABAH)TAUKIL WALI BIL KITABAH .pdf

Syarat Khusus / Tambahan 

  1. Fotocopy Sertifikat Masuk Islam dan Mepamit (Bagi Mualaf)
    silahkan download blangko mepamit disini
    - Hindu MEPAMIT FIX HINDU.pdf => cara pengisiannya Cara Pengisian MEPAMIT HINDU.pdf
    -selain hindu MEPAMIT NON HINDU.pdf => cara pengisiannya Cara Pengisian MEPAMIT Non HINDU.pdf
  2. Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
Prosedur
  1. Calon pengantin dapat memperoleh informasi dan berkas permohonan layanan melalui Pelita Bali (pelitabali.kemenag.go.id),      pilih  layak (Layanan Agama Kecamatan) KUA Kecamatan Denpasar Selatan, download dan print blangko yang dibutuhkan;
  2. Pemohon mengisi blangko dengan  data lengkap sesuai identitas yang ada dan meminta tanda tangan & stempel dari Desa/Kelurahan sesuai KTP & KK ;
  3. Pemohon Melakukan pemeriksaan kesehatan untuk nikah di Puskesmas terdekat dan membawa bukti surat sebagaimana contoh yang ditentukan meliputi yaitu : Pemeriksaan tekanan darah, pemeriksaan status gizi (tinggi dan   berat badan), pemeriksaan hemoglobin (untuk catin perempuan), pemeriksaan gula darah, pemeriksaan HIV (tidak wajib kecuali     catin berkenan) dan skrining riwayat TT. Adapun Puskesmas tujuan sebagai berikut  :  PUSKESMAS I DENSEL ( domisili Sesetan, Sidakarya dan Panjer) kontak person 081999736734 an. Mariani, PUSKESMAS II DENSEL ( domisili Sanur dan Renon ), kontak person 081338511179 an. Mita,  PUSKESMAS III DENSEL (domisili Pemogan dan Serangan), kontak person 085792186672 an. Atik,  PUSKESMAS IV DENSEL (Domisli Pedungan), kontak person 081805532377 an. Seti;
  4. Formulir pengantar nikah yang telah diisi dan  ditandatangani Kepala Desa/Lurah beserta persyaratan lainnya dapat  di kirim lewat email KUA rekomdensel@gmail.com serta dikonfirmasi melalui kontak Admin KUA (by whatsapp. 082247978149);
  5. Berkas yang telah diajukan akan diverifikasi secara materi dan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dilanjutkan dengan pemeriksaan calon mempelai  perempuan dan wali nikah  oleh penghulu dengan menadatangani Daftar Pemeriksaan Nikah dan Wali;
  6.  Menerima   surat rekomendasi nikah sesuai tujuan.


Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja 

Senin - jumat 

08.00-15.00 wita

Tanggal merah dan libur Bali tutup

KONFIRMASI MELALUI :

Telp. 0361244739

WA. 082247978149

Email : kuaselatankotadenpasar@gmail.com

Download formulir
Download