REKOMENDASI NIKAH PEREMPUAN

Persyaratan
  1. Surat Pengantar Nikah (Model N1)   Blangko Model N1.pdf
  2. Surat Persetujuan Calon Pengantin (Model N4)   Blangko Model N4.pdf
  3. Surat Ijin orang tua bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun  (Model N5)  Blangko Model N5.pdf
  4. Surat ijin Pengadilan jika orangtua, wali dan pengampu tidak ada
  5. Foto copy KTP & KK terupdate 
  6. Foto copy KTP calon suami
  7. Foto copy KTP dan KK wali nikah ( wali nasab)
  8. Foto copy akta kelahiran & ijazah terakhir 
  9. Photo background biru uk. 3x4=1 lb  
  10. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum berusia 19 tahun saat pelaksanaan akad
  11. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
  12. Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
  13. Penetapan ijin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  14. Surat Keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  15. Apabila wali nikah tidak bisa hadir ke tempat acara pernikahan maka harus melampirkan (TAUKIL WALI BIL KITABAH)TAUKIL WALI BIL KITABAH .pdf
  16. Berkas persyaratan dimasukkan dalam map warna kuning

Syarat Khusus / Tambahan 

  1. Fotocopy Sertifikat Masuk Islam dan Mepamit (Bagi Mualaf)
    silahkan download blangko mepamit disini
    - Hindu MEPAMIT FIX HINDU.pdf => cara pengisiannya Cara Pengisian MEPAMIT HINDU.pdf
    -selain hindu MEPAMIT NON HINDU.pdf => cara pengisiannya Cara Pengisian MEPAMIT Non HINDU.pdf
Prosedur

    1. Calon pengantin dapat memperoleh informasi dan berkas permohonan layanan melalui Pelita Bali (pelitabali.kemenag.go.id), pilih layak (Layanan Agama Kecamatan) KUA Kecamatan Denpasar Selatan, download dan print blangko yang dibutuhkan;
    2. Pemohon mengisi blangko dengan  data lengkap sesuai identitas yang ada dan meminta tanda tangan serta stempel dari Desa/Kelurahan sesuai KTP & KK ;
    3. Pemohon melakukan pemeriksaan kesehatan untuk nikah di fasilitas kesehatan terdekat dan membawa bukti surat kesehatan
    4. Pemohon mengirimkan file persyaratan yang sudah di scan dalam bentuk PDF dalam 1 file ke email rekomdensel@gmail.com  & konfirmasi ke admin di 082247978149 (by whatsapp);
    5. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan & memproses surat rekomendasi nikah;
    6. Pemohon datang ke KUA dengan membawa seluruh dokumen Persyaratan Rekomendasi Nikah (Hard copy) dalam map kuning setelah ada konfirmasi dari admin;
    7. Berkas yang telah diajukan akan diverifikasi secara materi dan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dilanjutkan dengan pemeriksaan calon mempelai  perempuan dan wali nikah  oleh penghulu dengan menadatangani Daftar Pemeriksaan Nikah dan Wali;
    8. Pemohon menerima surat rekomendasi nikah.


Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja 

Senin - jumat 

08.00-15.00 wita

LIBUR NASIONAL , CUTI BERSAMA & LIBUR BALI  TUTUP

KONFIRMASI MELALUI :

Telp. 0361244739

WA. 082247978149

Email : rekomdensel@gmail.com

Download formulir
Download