Prosedur
-
- Calon pengantin dapat memperoleh informasi dan berkas permohonan layanan melalui Pelita Bali (pelitabali.kemenag.go.id), pilih layak (Layanan Agama Kecamatan) KUA Kecamatan Denpasar Selatan, download dan print blangko yang dibutuhkan;
- Pemohon mengisi blangko dengan data lengkap sesuai identitas yang ada dan meminta tanda tangan serta stempel dari Desa/Kelurahan sesuai KTP & KK ;
- Pemohon melakukan pemeriksaan kesehatan untuk nikah di fasilitas kesehatan terdekat dan membawa bukti surat kesehatan
- Pemohon mengirimkan file persyaratan yang sudah di scan dalam bentuk PDF dalam 1 file ke email rekomdensel@gmail.com & konfirmasi ke admin di 082247978149 (by whatsapp);
- Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan & memproses surat rekomendasi nikah;
- Pemohon datang ke KUA dengan membawa seluruh dokumen Persyaratan Rekomendasi Nikah (Hard copy) dalam map kuning setelah ada konfirmasi dari admin;
- Berkas yang telah diajukan akan diverifikasi secara materi dan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dilanjutkan dengan pemeriksaan calon mempelai perempuan dan wali nikah oleh penghulu dengan menadatangani Daftar Pemeriksaan Nikah dan Wali;
- Pemohon menerima surat rekomendasi nikah.
Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja
Senin - jumat
08.00-15.00 wita
LIBUR NASIONAL , CUTI BERSAMA & LIBUR BALI TUTUP
KONFIRMASI MELALUI :
Telp. 0361244739
WA. 082247978149
Email : rekomdensel@gmail.com