INFORMASI DAN KONSULTASI PELAYANAN KUA

Persyaratan

1.   Layanan ini meliputi : 

  • Konsultasi Hukum Islam
  • Konsultasi Nikah/Rujuk
  • Konsultasi wakaf
  • Konsutasi Keluarga
  • Bimbingan Perkawinan
  • Bimbingan Kemasjidan 
  • Bimbingan Majelis Taklim 

 2.  Mengisi form permohonan konsultasi

 3.  Membawa dokumen yang ditentukan 

Prosedur
  1. Melakukan permohonan melalui aplikasi layak  dan  ditembuskan melalui UPL KUA Denpasr Timur atau langsung datang ke KUA Denpasar Timur
  2. Verifikasi permohonan dan penjadwalan oleh KUA
  3. Pelaksanaan konsultasi atau bimbingan