LEGALISIR BUKU NIKAH

Persyaratan
  • Buku Nikah Asli Suami Istri
  • Foto Copy Buku nikah (sejumlah yang diperlukan)
Prosedur
  1. Pemohon dapat melakukan pendaftaran melalui UPL  VIA Chat WA https://wa.me//6282247248907 ke KUA sambil membawa Buku NIkah Asli dan fotocopy buku nikah 
  2. Menyerahkan Fotocopy Buku nikah dan menunjukkan Buku Nikah Asli kepada petugas KUA
  3. Petugas KUA melakukan penelitian dan verifikasi buku nikah ( umumnya dengan cara mencocokkan nomor seri buku nikah dengan catatan induk pernikahan pada KUA)
  4. Setelah cocok dan terdapat kesamaan buku nikah dengan catatan milik KUA serta diyakini kebenaran buku nikah tersebut, kemudian petugas KUA membubuhkan stempel mengetahui kepala KUA dan nama beserta nip nya. Kemudian menyerahkan kepada Kepala KUA untuk membubuhkan tanda tangan
  5. Selesai tanda tangan pejabat yang berwenang, maka fotocopy tersebut ditambahkan cap stempel KUA kemudian dicatat di buku tersendiri terkait permohonan legalisir surat nikah.
  6. fotocopy yang sudah dilegalkan bisa diserahkan kepada pemohon legalisir guna kepengurusan surat yang diperlukan