PERMOHONAN SKT (Surat Keterangan Terdaftar) MAJELIS TAKLIM

Persyaratan

PERSYARATAN IJIN OPERASIONAL MAJELIS TAKLIM

( Berdasarkan Permenag RI No.29 Tahun 2019 )

==================================================


  1. Surat Permohonan Ijin Operasional Majelis Taklim Yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar Up. Kasi Bimas Islam Kota Denpasar.
  2. Proposal Ijin Pendirian Majelis Taklim dalam bentuk jilid yang meliputi: Sampul depan, pendahuluan, Sejarah berdirinya Majelis taklim ( Tanggal, Bulan dan Tahun Berdiri ) Dasar pemikiran, Tujuan, Pendanaan, Kegiatan, Jumlah Jama’ah, Jumlah Ustadz Ustadzh, Struktur Kepengurusan, Materi Kegiatan, dan Foto Kegiatan Majelis Ta’lim.
  3. Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Kelurahan/Kepala Desa Setempat.
  4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pengurus dan Jama’ah minimal 15 orang (lebih banyak sangat dianjurkan).
  5. Denah Lokasi Majelis Taklim
  6. Piagam atau Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) bagi Majelis Taklim yang akan melakukan perpanjangan Ijin Operasional dengan tenggang waktu tiga bulan sebelum SKT berakhir.
  7. Masa Berlaku SKT Majelis Taklim adalah lima Tahun.
Prosedur

1. SELURUH PERSYARATAN PERMOHONAN DIKIRIM MELALUI E-MAIL kuakec.denpasartimur@gmail.com  DENGAN FORMAT PDF 

2. KONFIRMASI PENGAJUAN REKOMENDASI MAJELIS TAKLIM MELALUI WHATSAPP wa.me//628174794188 (LUQMAN HAKIM, S.Ag) 

3. SETELAH MENDAPATKAN SURAT REKOMENDASI DARI KUA  SILAHKAN BAWA PROPOSAL DAN SURAT REKOMENDASI MAJELIS TAKLIM KE KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA DENPASAR (BIMAS ISLAM)