PERMOHONAN PENERBITAN DUPLIKAT KUTIPAN AKTA NIKAH

Persyaratan

A. Duplikat BUKU NIKAH

  1. Mengajukan Permohonan duplikat dengan membawa Surat permohonan Duplikat yang telah di tanda tangan dengan materai 10.000  Blangko Permohonan Duplikat Buku Nikah dan Kutipan Akta Nikah.pdf
  2. melampirkan surat kuasa jika di wakilkan
  3. Fotocopy KTP, KK Suami dan Istri.
  4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Jika hilang)/ Buku Nikah yang Rusak
  5. Foto berwarna background biru (berkopiah/bejilbab) uk. 2x3=2 lembar, 3x4=1 lembar
  6. (Softcopy Foto dikirim ke WA 082247248907 dalam bentuk JPEG

B. Duplikat Kutipan Akta Nikah (Cerai)

  1. Mengajukan Permohonan duplikat dengan membawa Surat permohonan Duplikat yang telah di tanda tangan dengan materai 10.000 Blangko Permohonan Duplikat Buku Nikah dan Kutipan Akta Nikah.pdf
  2. melampirkan surat kuasa jika di wakilkan
  3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Jika hilang)/ Buku Nikah yang Rusak.
  4. Fotocopy KTP, KK Suami/Istri.
Prosedur
  1. Pemohon mendaftar ulang lewatt WA UPL https://wa.me//6282247248907
  2. Pemohon mengunduh, print dan mengisi formulir permohonan duplikat diatas 
  3. surat permohonan diisi masing masing-masing jika yang hilang hanya milik suami maka cukup mengisi 1 saja jika hilang keduanya maka masing masing (Suami & Istri) mengisi surat permohonan duplikat
  4. Pemohon mengirim seluruh persyaratan permohonan duplikat dalam bentuk PDF 1 File  via WA /atau bisa via layanan di bawah ini dan konfirmasi via WA  
  5. Petugas mengecek kelengkapan dokumen
  6. Pemohon menyerahkan seluruh kelengkapan dokumen ke KUA (Hardcopy)
  7. Petugas memproses penerbitan duplikat Kutipan Akta Nikah
  8. pemohon ke KUA mengambil Duplikat Kutipan Akta Nikah 
Download formulir
Download