PENGUKURAN ARAH KIBLAT

Persyaratan
  1. Surat permohonan pengukuran/kalibrasi Arah Kiblat yang ditujukan Kepada Kepala KUA Kecamatan Denpasar Timur yang telah  ditanda tangani oleh Pengurus/Lembaga  yang mengajukan
  2. Surat pernyataan bahwa lokasi tersebut belum/tidak pernah diukur arah kiblatnya atau ingin di kalibrasi kembali arah kiblatnya
  3. Denah lokasi yang akan diukur Arah Kiblatnya  
  4. Melampirkan Contact Person Pengurus yang Mengajukan Pengukuran tersebut
Prosedur
  1. Kepala KUA Kecamatan Denpasar Timur melakukan disposisi kepada Tim Pengukur/kalibrasi arah kiblat untuk menentukan jadwal pengukuran arah kiblat 
  2. Tim pengukur/kalibrasi arah kiblat melakukan pengukuran arah kiblat disaksikan oleh lembaga yang mengajukan dan pihak lain yang terkait.
  3. Setelah pengukuran arah kiblat dilaksanakan, maka Tim Pengukur/Kalibrasi Arah Kiblat akan membuat sketsa petunjuk arah kiblat yang benar pada lokasi yang bersangkutan.
  4. Setelah pengukuran/kalibrasi arah kiblat dilaksanakan dan telah jelas titik letak (koordinat) lintang dan bujur tempat, serta arah kiblatnya, maka langkah selanjutnya akan dibuatkan berita acara pengukuran yang di tanda tangani oleh tim pengukur dan beberapa saksi, serta akan di buatkan sertifikat pengukuran/kalibrasi arah kiblat lokasi yang bersangkutan.