PERSYARATAN PENDAFTARAN NIKAH

Persyaratan
  1. Fotocopy KTP FORM KELENGKAPAN FOTOCOPY.pdf  (diprint ukuran F4)
  2. Fotocopy KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
  3. Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1) Model N1.pdf  (diprint ukuran A4)
  4. Surat persetujuan mempelai (Model N4) Model N4.pdf (diprint ukuran A4)
  5. Surat izin orang tua (Model N5) Model N5.pdf (diprint ukuran A4)
  6. Fotocopy KTP dan KK Wali NIkah
  7. Fotocopy KTP  2 Orang saksi Nikah (Laki-laki, Muslim, sudah menikah)
  8. Fotocopy BUku Nikah Nikah orangtua calon pengantin wanita
  9. Surat Keterangan Sehat Calon Pengantin Laki -laki & Perempuan  dan Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita
  10. Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
  11. Photo background Biru uk. 4x6=1 lbr, 3x4=4 lbr dan 2x3=2 lbr dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab) dalam bentuk lembar & file dalam format Jpeg dikirim ke WA https://wa.me//6282247248907
  12. Jenis dan besaran Mas Kawin
  13. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
  14. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
  15. Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal (Sesuai KTP KK Domisili)
  16. Biaya nikah di KUA Rp. 0,- dan Rp.600.000,- di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank
  17. Materai 10.000 (3 lembar)
  18. No. Hp dan Email Calon Suami & Istri  
  19. No. HP Wali (jika wali Nasab) 

Syarat Khusus / Tambahan 

  1. Jika Mualaf maka harus mengubah KTP KK menjadi Islam terlebih dahulu sebelum melakukan Pendaftaran Nikah
    silahkan download blangko mepamit disini
    - Hindu MEPAMIT HINDU.pdf => cara pengisiannya Cara Pengisian MEPAMIT HINDU.pdf
    - Selain hindu MEPAMIT NON HINDU.pdf => cara pengisiannya Cara Pengisian MEPAMIT Non HINDU.pdf
    - Proses Pengislaman (Mualaf) silahkan menghubungi MUI Denpasar Timur H. Mufid : https//wa.me/6281916158425
  2. Fotocopy passport, visa dan surat keterangan lapor diri dari kepolisiaan (bagi WNA)
  3. Surat ijin menikah atau surat keterangan bebas menikah yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Negara WNA (Warga Negara Asing) berasal  dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi (WNA)
  4. Data Orang tua (WNA) Data Orang Tua WNA.pdf
  5. Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
  6. Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
  7. Surat Izin Dispensasi dari Camat jika pelaksanaan pernikahan kurang dari 10 hari (Kerja)
    (sebelum mengajukan dispensasi camat pastikan seluruh persyaratan pernikahan sudah lengkap sesuai ketentuan diatas)
Prosedur
  1. Lengkapi Seluruh Dokumen persyaratan Nikah 
  2. Daftar nikah online via web SIMKAH4  silahkan lihat  DAFTARA NIKAH ONLINE.jpg 
  3. Cetak Bukti pendaftaran Nikah 
  4. penyerahan dokumen persyaratan nikah ke KUA dan Konfirmasi ke KUA paling lambat H+ 1 setelah pendaftaran online
  5. Petugas Mengecek Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Nikah 
  6. Pendaftaran diterima (Jika Dokumen Persyaratan Pendaftaran Nikah Lengkap dan sudah terdaftar di SIMKAH)
    (pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA )
  7. Petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah (Verifikasi Data) dan Bimbingan Perkawinan
  8. Calon pengantin dan wali wajib hadir saat pemeriksaan 
  9. Calon Pengantin wajib hadir pada Bimbingan Perkawinan 
  10. pelaksanaan akad nikah 
  11. pengantin menerima buku nikah dan kartu nikah digital
  12. untuk cara mendownload kartu nikah Digital silahkan akses link ini  https://kua-bali.id/syarat-layanan/dps_dentim/download_kartu_nikah_digital