Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1) Model N1.pdf (diprint ukuran A4)
Surat persetujuan mempelai (Model N4) Model N4.pdf (diprint ukuran A4)
Surat izin orang tua (Model N5) Model N5.pdf (diprint ukuran A4)
Fotocopy KTP dan KK Wali NIkah
Fotocopy KTP 2 Orang saksi Nikah (Laki-laki, Muslim, sudah menikah)
Fotocopy BUku Nikah Nikah orangtua calon pengantin wanita
Surat Keterangan Sehat Calon Pengantin Laki -laki & Perempuan dan Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita
Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
Photo background Biru uk. 4x6=1 lbr, 3x4=4 lbr dan 2x3=2 lbr dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab) dalam bentuk lembar & file dalam format Jpeg dikirim ke WA https://wa.me//6282247248907
Jenis dan besaran Mas Kawin
Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal (Sesuai KTP KK Domisili)
Biaya nikah di KUA Rp. 0,- dan Rp.600.000,- di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank
Fotocopy passport, visa dan surat keterangan lapor diri dari kepolisiaan (bagi WNA)
Surat ijin menikah atau surat keterangan bebas menikah yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Negara WNA (Warga Negara Asing) berasal dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi (WNA)
Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
Surat Izin Dispensasi dari Camat jika pelaksanaan pernikahan kurang dari 10 hari (Kerja)
(sebelum mengajukan dispensasi camat pastikan seluruh persyaratan pernikahan sudah lengkap sesuai ketentuan diatas)
Prosedur
Lengkapi Seluruh Dokumen persyaratan Nikah
Daftar nikah online via web SIMKAH4 silahkan lihat DAFTARA NIKAH ONLINE.jpg
Cetak Bukti pendaftaran Nikah
penyerahan dokumen persyaratan nikah ke KUA dan Konfirmasi ke KUA paling lambat H+ 1 setelah pendaftaran online
Pendaftaran diterima (Jika Dokumen Persyaratan Pendaftaran Nikah Lengkap dan sudah terdaftar di SIMKAH)
(pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA )
Petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah (Verifikasi Data) dan Bimbingan Perkawinan
Calon pengantin dan wali wajib hadir saat pemeriksaan
Calon Pengantin wajib hadir pada Bimbingan Perkawinan
pelaksanaan akad nikah
pengantin menerima buku nikah dan kartu nikah digital