REKOMENDASI NIKAH LAKI-LAKI

Persyaratan
  1. Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
  2. Foto copy KTP calon istri
  3. Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1) Model N1.pdf
  4. Surat persetujuan mempelai (Model N4) Model N4.pdf
  5. Surat izin orang tua (Model N5) Model N5.pdf
  6. Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
  7. Pas photo background biru uk. 3x4=2 lbr dengan menggunakan busana muslim (berkopiah)
  8. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang berusia kurang dari 19 th
  9. Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
  10. Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
  11. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda
  12. Surat keterangan bepergian dari Desa/Lurah
  13. No Hp dan Email Calon Suami & Istri

Syarat Khusus / Tambahan 

  1. Jika Mualaf maka harus mengubah KTP KK menjadi Islam terlebih dahulu sebelum melakukan permohonan Rekomendasi Nikah
    silahkan download blangko mepamit disini
    - Hindu MEPAMIT HINDU.pdf => cara pengisiannya Cara Pengisian MEPAMIT HINDU.pdf
    - selain hindu MEPAMIT NON HINDU.pdf => cara pengisiannya Cara Pengisian MEPAMIT Non HINDU.pdf
    - Proses Pengislaman (Mualaf) silahkan menghubungi MUI Denpasar Timur H. Mufid : 081916158425
  2. Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
  3. Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
Prosedur
  1. Download dan print blangko diatas 
  2. Pemohon mengisi data lengkap sesuai identitas yang ada dan meminta tanda tangan & stempel dari Desa/Kelurahan sesuai KTP KK Domisili 
  3. Pemohon mengirimkan File lengkap persyaratan   (sudah ditandatangani desa/kelurahan sesuai KTP KK domisili) yang sudah di scan dalam bentuk 1 file PDF ke wa https://wa.me//6282247248907 
  4. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan
  5. Pembuatan surat rekomendasi nikah
  6. Pemohon datang ke KUA memebawa seluruh dokumen Persyaratan Rekomendasi Nikah (Hard copy)
  7. Pemohon menerima surat rekomendasi nikah