Pas photo background biru uk. 3x4=2 lbr dengan menggunakan busana muslim (berkopiah)
Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang berusia kurang dari 19 th
Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda
Surat keterangan bepergian dari Desa/Lurah
No Hp dan Email Calon Suami & Istri
Syarat Khusus / Tambahan
Jika Mualaf maka harus mengubah KTP KK menjadi Islam terlebih dahulu sebelum melakukan permohonan Rekomendasi Nikah
silahkan download blangko mepamit disini
- Hindu MEPAMIT HINDU.pdf => cara pengisiannya Cara Pengisian MEPAMIT HINDU.pdf - selain hindu MEPAMIT NON HINDU.pdf => cara pengisiannya Cara Pengisian MEPAMIT Non HINDU.pdf - Proses Pengislaman (Mualaf) silahkan menghubungi MUI Denpasar Timur H. Mufid : 081916158425
Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
Prosedur
Download dan print blangko diatas
Pemohon mengisi data lengkap sesuai identitas yang ada dan meminta tanda tangan & stempel dari Desa/Kelurahan sesuai KTP KK Domisili
Pemohon mengirimkan File lengkap persyaratan (sudah ditandatangani desa/kelurahan sesuai KTP KK domisili) yang sudah di scan dalam bentuk 1 file PDF ke wa https://wa.me//6282247248907
Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan
Pembuatan surat rekomendasi nikah
Pemohon datang ke KUA memebawa seluruh dokumen Persyaratan Rekomendasi Nikah (Hard copy)