DUPLIKAT KUTIPAN AKTA NIKAH

Persyaratan
Persyaratan

A. Duplikat BUKU NIKAH

  1. Mengajukan Permohonan duplikat dengan membawa Surat permohonan Duplikat yang telah di tanda tangan dengan materai 10.000 Formulir Permohonan Duplikat Akta Nikahh.pdf
  2. melampirkan surat kuasa jika di wakilkan
  3. Fotokopi KTP, KK Suami Istri.
  4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Jika hilang)/ Buku Nikah yang Rusak
  5. Foto berwarna background biru (berkopiah/bejilbab) ukuran 2x3=2 lembar, 3x4=1 lembar
  6. Bahan 10.000 dua lembar (opsional)
  7. Surat Pernyataan Nikah ditanda tangani oleh Desa, Bermaterai
  8. Surat Ket. belum pernah menikah yang dikeluarkan oleh Desa (jika belum pernah menikah) 

B. Duplikat Kutipan Akta Nikah (Cerai)

  1. Mengajukan Permohonan duplikat dengan membawa Surat permohonan Duplikat yang telah di tanda tangan dengan materai 10.000 Formulir Permohonan Duplikat Akta Nikahh.pdf
  2. melampirkan surat kuasa jika di wakilkan
  3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Jika hilang)/ Buku Nikah yang Rusak.
  4. Fotokopi KTP, KK Suami/Istri.

Prosedur
Prosedur
  1. Pemohon, unduh dan isi permohonan duplikat diatas 
  2. Pemohon mengirimkan seluruh persyaratan permohonan duplikat dalam bentuk PDF 1 File via WA /atau bisa via layanan di bawah ini dan konfirmasi via WA  
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen
  4. Petugas memproses kirim ulang Kutipan Akta Nikah
  5. Pengajuan ke KUA mengambil Duplikat Kutipan Akta Nikah serta membawa dokumen permohonan Duplikat (hardcopy)


SELURUH PERSYARATAN PERMOHONAN DIKIRIM MELLUI E-MAIL denut.kua@gmail.com DENGAN FORMAT PDF



Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja 

Waktu Pelayanan:

Senin sd. Kamis       

08.00-15.30 WITA

Hari Jum'at

08.00 sd. 16.00 WITA


Tanggal merah dan libur Vakultatif tutup

KONFIRMASI MELALUI :

klikKUA   By Whatsapp :       wa.me//6289689389955 

Telp. 03619060872