DUPLIKAT KUTIPAN AKTA NIKAH

Persyaratan
Persyaratan

A. Duplikat BUKU NIKAH

  1. Mengajukan Permohonan duplikat dengan membawa Surat permohonan Duplikat yang telah di tanda tangan dengan materai 10.000 Formulir Permohonan Duplikat Akta Nikahh.pdf
  2. melampirkan surat kuasa jika di wakilkan
  3. Fotocopy KTP, KK Suami Istri.
  4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Jika hilang)/ Buku Nikah yang Rusak
  5. Foto berwarna background biru (berkopiah/bejilbab) ukuran 2x3=2 lembar, 3x4=1 lembar
  6. Materai 10.000 (1 lembar)

B. Duplikat Kutipan Akta Nikah (Cerai)

  1. Mengajukan Permohonan duplikat dengan membawa Surat permohonan Duplikat yang telah di tanda tangan dengan materai 10.000 Formulir Permohonan Duplikat Akta Nikahh.pdf
  2. melampirkan surat kuasa jika di wakilkan
  3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Jika hilang)/ Buku Nikah yang Rusak.
  4. Fotocopy KTP, KK Suami/Istri.

Prosedur
Prosedur
  1. Pemohon mengunduh, print dan mengisi formulir permohonan duplikat diatas 
  2. Pemohon mengirim seluruh persyaratan permohonan duplikat dalam bentuk PDF 1 File  via WA /atau bisa via layanan di bawah ini dan konfirmasi via WA  
  3. Petugas mengecek kelengkapan dokumen
  4. Petugas memproses penerbitan duplikat Kutipan Akta Nikah
  5. pemohon ke KUA mengambil Duplikat Kutipan Akta Nikah serta membawa dokumen permohonan Duplikat  (hardcopy)


SELURUH PERSYARATAN PERMOHONAN DIKIRIM MELALUI E-MAIL denut.kua@gmail.com DENGAN FORMAT PDF



Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja 

Waktu Pelayanan :

Senin sd. Kamis       

08.00-15.30 WITA

Hari Jum'at

08.00 sd. 16.00 WITA


Tanggal merah dan libur Vakultatif  tutup

KONFIRMASI MELALUI :

kliKUA  By Whatsapp:      wa.me//6289689389955 

Telp. 03619060872