PENCATATAN ISBAT NIKAH

Persyaratan
  1. FC KTP & KK Calon Pengantin
  2. FC KTP & KK Wali  
  3. FC akta kelahiran 
  4. FC ijazah terakhir 
  5. FC KTP 2 saksi
  6. Materai 10.000 (2 lembar)
  7. Photo background biru uk. 4x6=1 lb, 3x4=4 lb dan 2x3=4 lb dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab)
  8. Surat Putusan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama
Prosedur

SELURUH PERSYARATAN PERMOHONAN DIKIRIM MELALUI E-MAIL denut.kua@gmail.com DENGAN FORMAT PDF 


Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja 

Waktu Pelayanan :

Senin sd. Kamis       

08.00-15.30 WITA

Hari Jum'at

08.00 sd. 16.00 WITA


Tanggal merah dan libur Vakultatif  tutup

KONFIRMASI MELALUI :

kliKUA  By Whatsapp:      wa.me//6289689389955 

Telp. 03619060872