PENDAFTARAN KEHENDAK NIKAH/RUJUK

Persyaratan

1. Foto kopi KTP, KK, akta kelahiran & ijazah terakhir (di sertakan alamat Email dan No.WhatsApp calon pengantin)

2. Formulir Pengantar Nikah (Model N1)                Blangko Model N1 Pengantar Nikah (1).pdf

3. Surat Persetujuan Calon Pengantin (Model N4) Blangko Model N4 Persetujuan Calon Pengantin.pdf

4. Surat Ijin Orang Tua (Model N5)                        Blangko Model N5 Surat Izin Orang Tua.pdf

5. Fc. KTP & KK wali (disertakan no.hp) 

6. Fc. KTP 2 saksi (laki-laki muslim sudah menikah)

7. Fc. Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita

8. Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan

9. Photo background biru uk. 4x6=1 lb, 3x4=4 lb dan 2x3=4 lb dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab)

10. Jenis dan besaran Mas Kawin

11. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami/istri yang berusia kurang dari 19 th

12. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda 

13. Surat Keterangan Kematian (Model N6)         Blangko Model N6 S. Keterangan Kematian.pdf

14. Jika pernikahan dari kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal

15. Materai 10.000 (2 Lembar)

16. Surat Keterangan sehat (layak nikah) dari Puskesmas

17. Waktu pendaftaran 15 hari kerja sebelum nikah. Dispensasi dari camat bagi pernikahan yang pelaksanaannya kurang hari 



Syarat Khusus / Tambahan 

1. Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama

2. Surat ijin dari kedutaan/Konsulat dan akta kelahiran yang diterjemahkan oleh penerjemah resmi , fotocopy passport, visa

3. Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri

4. Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami

5. Berkas mepamit dan sertifikat masuk Islam bagi non Muslim   surat pernyataan diri ( mepamit hindu ).pdf      surat persetujuan orang tua atau saudara.pdf

Prosedur
  1. Calon Pengantin dapat memperoleh infromasi dan berkas  permohonan layanan melalui  link kua-bali.id/layak/KUA Denpasar Utara atau melalui inovasi SAMPAT   dan  bisa juga datang langsung ke KUA Denpasar Utara pada jam layanan 
  2. Permohonan kehendak nikah yang telah ditandatangani Kepala Desa/Lurah beserta persyaratan lainnya   dapat dishare atau konsultasikan  melalui inovasi kliKUA.
  3. Berkas permohonan nikah sebelum dibawa ke KUA terlebih dahulu wajib melakukan pendaftaran nikah melalui Aplikasi SIMKAH yang dapat diakses melalui inovasi SAMPAT pada menu Inovasi Publik.
  4. Berkas yang telah didaftarkan dengan bukti pendaftaran nikah kemudian dibawa ke KUA Kec. Denpasar Utara untuk  diverifikasi secara materi dan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dilanjutkan dengan penjadwalan pemeriksaan  calon pengantin dan wali  oleh penghulu
  5. Melakukan pemeriksaan kesehatan untuk nikah di Puskesmas terdekat dan membawa bukti surat layak nikah  
  6. Mengikuti Kegiatan BINWIN atau SUSCATIN
  7.  Pelaksanaan Pengawasan dan pencatatan pernikahan
  8.  Bagi calon pengantin yang ingin mendaftarkan pernikahan langsung melalui link berikut https://simkah4.kemenag.go.id/admin/authentication 


Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja 

Waktu Pelayanan :

Senin sd. Kamis       

08.00-15.30 WITA

Hari Jum'at

08.00 sd. 16.00 WITA


Tanggal merah dan libur Vakultatif  tutup

KONFIRMASI MELALUI :

kliKUA  By Whatsapp:      wa.me//6289689389955 

Telp. 03619060872