Prosedur
- Kepala KUA Kecamatan Denpasar Utara melakukan disposisi kepada Tim Pengukur/kalibrasi arah kiblat untuk menentukan jadwal pengukuran arah kiblat
- Tim pengukur/kalibrasi arah kiblat melakukan pengukuran arah kiblat disaksikan oleh lembaga yang mengajukan dan pihak lain yang terkait.
- Setelah pengukuran arah kiblat dilaksanakan, maka Tim Pengukur/Kalibrasi Arah Kiblat akan membuat sketsa petunjuk arah kiblat yang benar pada lokasi yang bersangkutan.
- Setelah pengukuran/kalibrasi arah kiblat dilaksanakan dan telah jelas titik letak (koordinat) lintang dan bujur tempat, serta arah kiblatnya, maka langkah selanjutnya akan dibuatkan berita acara pengukuran yang di tanda tangani oleh tim pengukur dan beberapa saksi, serta akan di buatkan sertifikat pengukuran/kalibrasi arah kiblat lokasi yang bersangkutan.
- SELURUH PERSYARATAN PERMOHONAN DIKIRIM MELALUI E-MAIL denut.kua@gmail.com DENGAN FORMAT PDF
Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja
Waktu Pelayanan :
Senin sd. Kamis
08.00-15.30 WITA
Hari Jum'at
08.00 sd. 16.00 WITA
Tanggal merah dan libur Vakultatif tutup
KONFIRMASI MELALUI :
kliKUA By Whatsapp: wa.me//6289689389955
Telp. 03619060872