PENDAFTARAN BUKTI PERNIKAHAN LUAR NEGERI

Persyaratan

1. Pengantar dari KBRI

2. Bukti Pernikahan Luar Negeri

3. Fc. KTP dan KK

4. Mengisi form pencatatan

Prosedur

1. Mengajukan permohonan

2. pemeriksaan dokumen

3. Pencatatan

SELURUH PERSYARATAN PERMOHONAN DIKIRIM MELALUI E-MAIL denut.kua@gmail.com DENGAN FORMAT PDF






Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja 

Waktu Pelayanan :

Senin sd. Kamis       

08.00-15.30 WITA

Hari Jum'at

08.00 sd. 16.00 WITA


Tanggal merah dan libur Vakultatif  tutup

KONFIRMASI MELALUI :

kliKUA  By Whatsapp:      wa.me//6289689389955 

Telp. 03619060872