REKOMENDASI NIKAH

Persyaratan
  • Foto copy KTP (harus beragama ISLAM) , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
  • Foto copy KTP & KK calon suami/istri
  • Formulir Pengantar Nikah (Model N1)   N1.pdf
  • Surat persetujuan calon pengantin (Model N4)   N4.pdf
  • Surat ijin orang tua (Model N5)   N5.pdf
  • Fc. Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita
  • Fc. KTP & KK Wali calon pengantin wanita
  • Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
  • Pas photo background biru uk. 3x4=1 lembar dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab)
  • Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami/istri yang berusia kurang dari 19 th
  • Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
  • Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
  • Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda    
  • Berkas mepamit bagi non Muslim  surat-pernyataan-diri-mepamit-hindu.pdf   surat persetujuan orang tua atau saudara.pdf
  • Surat keterangan bepergian dari Desa/Lurah
  • Pemeriksaan berkas dan penerbitan surat pemeriksaan wali oleh PPN bagi catin wanita harus didampingi wali nikah di KUA    Blangko Model N6 S. Keterangan Kematian.pdf (jika wali sudah meninggal dunia)
Prosedur
    1. Calon Pengantin dapat memperoleh informasi dan berkas  permohonan layanan melalui  link kua-bali.id/layak/KUA Denpasar Utara atau melalui inovasi SAMPAT   dan  untuk konsultasi dapat melalui klikKUA atau bisa juga datang langsung ke KUA Denpasar Utara pada jam layanan  
    2. Permohonan layanan dapat diakses melalui  link kua-bali.id/layak/KUA Denpasar Utara atau melalui inovasi SAMPAT sesuai jenis layanan dengan mengisi lanjut layanan pada bagian bawah
    3. Formulir pengantar nikah yang telah diisi dan  ditandatangani Kepala Desa/Lurah beserta persyaratan lainnya dapat  di kirim lewat email KUA  denut.kua@gmail.com serta dikonfirmasi melalui  kliKUA
    4. Berkas yang telah diajukan akan diverifikasi secara materi dan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dilanjutkan dengan pembuatan rekomendasi nikah  dan jika calon pengantin perempuan dilakukan  terlebih dahulu pemeriksaan  calon pengantin perempuan dan wali nikah  oleh penghulu.
    5.  Menerima   surat rekomendasi nikah sesuai tujuan



Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja 

Waktu Pelayanan :

Senin sd. Kamis       

08.00-15.30 WITA

Hari Jum'at

08.00 sd. 16.00 WITA


Tanggal merah dan libur Vakultatif  tutup

KONFIRMASI MELALUI :

kliKUA  By Whatsapp:      wa.me//6289689389955 

Telp. 03619060872