PERMOHONAN SURAT TAUKIL WALI BIL KITABAH

Persyaratan
  1. Fotocopy KTP & KK Calon Suami Istri
  2. Fotocopy KTP & KK Wali Nikah
  3. Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua
  5. Fotocopy KTP Saksi 2 Orang
  6. Fotocopy Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian (Model N6)   Blangko Model N6 S. Keterangan Kematian.pdf  (jika wali sudah meninggal dunia)
  7. Materai 10.000   1 lembar
Prosedur
  1. Download dan Print formulir  Tauliyah Wali Hakim ke KUA LAIN.doc
  2.  Wali mengajukan permohona kepada KUA Kec. Denpasar Utara
  3.  Wali dan 2 orang saksi  hadir ke KUA Denpasar Utara untuk pemeriksaan dan penandatangan ikrar taukil wali bil Kitabah

SELURUH PERSYARATAN PERMOHONAN DIKIRIM MELALUI E-MAIL denut.kua@gmail.com DENGAN FORMAT PDF





Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja 

Waktu Pelayanan :

Senin sd. Kamis       

08.00-15.30 WITA

Hari Jum'at

08.00 sd. 16.00 WITA


Tanggal merah dan libur Vakultatif  tutup

KONFIRMASI MELALUI :

kliKUA  By Whatsapp:      wa.me//6289689389955 

Telp. 03619060872