Prosedur
- Wakif memberitahukan kehendak wakafnya kepada PPAIW / Kepala KUA
- PPAIW melakukan penerbitan terhadap persyaratan wakaf dan calon Nadzir
- Penerbitan surat pengesahan Nadzir dan pembuatan naskah Ikrar Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf
- Wakif mengikrarkan wakaf kepada Nadzir dihadapan PPAIW dan 2 (dua) orang saksi
- Penandatangan naskah Akta Ikrar Wakaf masing-masing rangkap 3 (tiga)
- Pengiriman berkas ke BPN untuk proses penerbitan sertifikat wakaf
- SELURUH PERSYARATAN PERMOHONAN DIKIRIM MELALUI E-MAIL denut.kua@gmail.com DENGAN FORMAT PDF
Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja
Waktu Pelayanan :
Senin sd. Kamis
08.00-15.30 WITA
Hari Jum'at
08.00 sd. 16.00 WITA
Tanggal merah dan libur Vakultatif tutup
KONFIRMASI MELALUI :
kliKUA By Whatsapp: wa.me//6289689389955
Telp. 03619060872