PERMOHONAN SURAT TAUKIL WALI BIL KITABAH

Persyaratan
  1. Fotocopy KTP & KK Calon Suami Istri
  2. Fotocopy KTP & KK Wali Nikah
  3. Fotocopy KTP Saksi 2 Orang
  4. Fotocopy Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian (Model N6)   Blangko Model N6 S. Keterangan Kematian.pdf  (jika wali sudah meninggal dunia)
  5. Materai 10.000   1 lembar
Prosedur
  1. Download dan Print formulir  
  2.  Wali mengajukan permohonan kepada KUA Kecamatan Kintamani
  3.  Wali dan 2 orang saksi  hadir ke KUA Kecamatan Kintamani untuk pemeriksaan dan penandatangan Ikrar Taukil Wali Bil Kitabah
  4. Seluruh Persyaratan di bawa ke UPL KUA Kecamatan Kintamani
  5. Biaya   : 0 Rupiah
  6. Waktu : 30 menit
Download formulir
Download