PENERBITAN DUPLIKAT KUTIPAN AKTE NIKAH

Persyaratan

Persyaratan Penerbitan Duplikat Buku Nikah

1. Mengajukan Surat Permohonan Duplikat Buku Nikah oleh yang bersangkutan atau kuasa (dengan surat kuasa)

2. Jika alasan rusak , harus disertai dengan buku nikah yang rusak

3. Jika alasan hilang, harus disertai Surat Hilang dari Kepolisian

4. Pas Foto warna terbaru ukuran 2x3= 2 lembar (berpakaian rapi dengan mengenakan kopiah/jilbab)

Prosedur

1. Mendaftar melalui Unit Pelayanan Langsung Via WA (082147611644)

2. Menyerahkan persyaratan

3. Melakukan Validasi Data

4. Menerima Duplikat Buku Nikah

5. Biaya    : 0 Rupiah

6. Waktu  : 25 menit