PENDAFTARAN BUKTI PERNIKAHAN LUAR NEGERI

Persyaratan

PERSYARATAN 

 1. Pengantar dari KBRI

2. Bukti Pernikahan Luar Negeri

3. Fotokopi KTP dan KK

4. Mengisi form pencatatan


Prosedur
Prosedur

1. Mengajukan permohonan

2. Pemeriksaan dokumen

3. Pencatatan

4. Biaya   : 0 Rupiah

5. Waktu : 30 menit