PENCATATAN ISBAT NIKAH

Persyaratan

  1. Foto Copy KTP & KK catin  (Legalisir Kantor POS 1x bermaterai) 
  2. Foto Copy KTP & KK Wali  (Legalisir Kantor POS 1x bermaterai) 
  3. Foto Copy akta kelahiran  (Legalisir Kantor POS 1x bermaterai) 
  4. Foto Copy ijazah terakhir (Legalisir Kantor POS 1x bermaterai)
  5. Foto Copy KTP 2 saksi
  6. Putusan Hakim Pengadilan Agama tentang Isbat Nikah yang bersangkutan
Prosedur

1. Semua persyaratan diserahkan ke KUA Kecamatan Kintamani

2. Biaya   : 0 Rupiah

3. Waktu :  30 menit