DUPLIKAT KUTIPAN AKTA NIKAH

Persyaratan

1. Mengajukan Surat Permohonan Duplikat Buku Nikah oleh yang bersangkutan atau kuasa (dengan surat kuasa) bermaterai Surat Permohonan Duplikat Kutipan Akta Nikah.pdf

2. Apabila alasan Rusak, harus disertai dengan buku nikah yang rusak

3. Apabila hilang surat hilang dari kepolisian.

4. Pas Photo warna  terbaru ukuran 2x3 = 4 lembar 3x4 =1 lembar.

Prosedur

1. Print formulir dan diisi sesuai identitas

2. Menyerahkan persyaratan ke KUA

3. Melakukan validasi data

4. Menerima dupikat buku nikah



Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja 

Senin-jumat 

08.00-16.00 WITA

Tanggal Merah dan Libur Bali tutup

Whatsapp: 08123668436

Telp. (0366) 92748

Download formulir
Download