1. Mengajukan Surat Permohonan Duplikat Buku Nikah oleh yang bersangkutan atau kuasa (dengan surat kuasa) bermaterai Surat Permohonan Duplikat Kutipan Akta Nikah.pdf
2. Apabila alasan Rusak, harus disertai dengan buku nikah yang rusak
3. Apabila hilang surat hilang dari kepolisian.
4. Pas Photo warna terbaru ukuran 2x3 = 4 lembar 3x4 =1 lembar.
1. Print formulir dan diisi sesuai identitas
2. Menyerahkan persyaratan ke KUA
3. Melakukan validasi data
4. Menerima dupikat buku nikah
Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja
Senin-jumat
08.00-16.00 WITA
Tanggal Merah dan Libur Bali tutup
Whatsapp: 08123668436
Telp. (0366) 92748