PENCATATAN ISBAT NIKAH BANGLI

Persyaratan
  1. FC KTP & KK catin  (Legalisir Kantor POS 1x bermaterai) 
  2. FC KTP & KK Wali  (Legalisir Kantor POS 1x bermaterai) 
  3. FC akta kelahiran  (Legalisir Kantor POS 1x bermaterai) 
  4. FC ijazah terakhir (Legalisir Kantor POS 1x bermaterai)
  5. FC KTP 2 saksi
  6. Surat Pernyataan nikah tidak tercatat (dari yang menikahkan/Penghulu)
  7. Surat Permohonan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama Permohonan Pencatatan Isbat (N3).docx
Prosedur


Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja 

Senin - Jumat 

08.00-16.00 WITA.

Tanggal Merah dan Libur Bali tutup

Whatsapp: 08123668436

Telp. (0366) 92748