1. Fotocopy KTP dan KK calon pengantin perempuan dan wali nikahnya
2. Fotocopy KTP saksi berjumlah 2 orang
3. Surat yang menyatakan hubungan wali nikah dengan calon pengantin dari Kepala Desa /Lurah
4. Materai Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar
1. Wali mengajukan permohonan kepada KUA Kecamatan Bangli;
2. Wali dan 2 orang saksi hadir ke KUA Kecamatan Bangli untuk pemeriksaan dan penandatangan ikrar taukil wali.