PERMOHONAN TAUKIL WALI (WAKIL WALI)

Persyaratan

1. Fotocopy KTP dan KK calon pengantin perempuan dan wali nikahnya

2. Fotocopy  KTP saksi berjumlah 2 orang

3. Surat yang menyatakan hubungan wali nikah dengan calon pengantin dari Kepala Desa /Lurah

4. Materai Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar

Prosedur

1. Wali mengajukan permohonan kepada KUA Kecamatan Bangli;

2. Wali dan 2 orang saksi  hadir ke KUA Kecamatan Bangli untuk pemeriksaan dan penandatangan ikrar taukil wali.