REKOMENDASI NIKAH

Persyaratan
  • Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
  • Foto copy KTP dan KK calon suami/istri
  • Formulir Pengantar Nikah (Model N1)
  • Surat persetujuan calon pengantin (Model N4)
  • Surat ijin orang tua (Model N5)
  • Fc. Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita
  • Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita
  • Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
  • Pas photo background biru uk. 3x4=1 lembar dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab)
  • Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami/istri yang berusia kurang dari 19 th
  • Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
  • Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
  • Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
  • Berkas mepamit dan sertifikat masuk Islam bagi non Muslim
  • Surat keterangan bepergian dari Desa/Lurah
  • Pemeriksaan berkas dan penerbitan surat pemeriksaan wali oleh PPN bagi catin wanita harus didampingi wali nikah di KUA
  • Semua berkas dibawa ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Bangli
Prosedur
  1. Print semua blangko yang sudah di download
  2. Diisi dan dilengkapi sesuai identitas yang ada
  3. Minta Tanda Tangan ke kelurahan/Desa sesuai identitas
  4. Dilengkapi persyaratan yang sudah tertera diatas  
  5. Jika sudah lengkap diserahkan langsung ke Kantor


PENDAFTARAN NIKAH MELALUI LINK   https://simkah.kemenag.go.id/home

Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja 

Senin - Jumat 

08.00-16.00 WITA.

Tanggal Merah dan Libur Bali tutup

Whatsapp: 08123668436

Telp. (0366) 92748