Persyaratan
            PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH
CALON PENGANTIN PEREMPUAN
	- Surat pengantar perkawinan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1 Terlampir);
 
	- Surat persetujuan mempelai (Model N4 Terlampir);
 
	- Surat izin orang tua (Model N5 Terlampir), Jika belum berusia 21 Tahun;
 
	- Mengisi form pemeriksaan wali dan data pengantin  (terlampir);
 
	- Fotokopi KTP/ Resi, Kartu Keluarga, akta kelahiran/ keterangan kelahiran dan dan ijazah terakhir;
 
	- Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan;
 
	- Surat keterangan bepergian dari Desa/Kelurahan (terutama bagi yang menikah di luar Bali)
 
	- Pas foto warna dengan background biru, 3x4 = 2 lembar dengan menggunakan busana muslim berkopiah/berjilbab;
 
	- Surat dispensasi dari Pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun;
 
	- Fotokopi Akta cerai/akta kematian/ keterangan kematian bagi yang berstatus duda atau Janda:
 
	- Semua berkas persyaratan difotokopi 1 rangkap.
 
SYARAT KHUSUS/TAMBAHAN
	- Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama;
 
	- Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI;
 
	- Surat keterangan mepamit dan Piagam/ sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf.