Persyaratan
1. Layanan ini meliputi :
- Konsultasi Hukum Islam
- Konsultasi Nikah/Rujuk
- Konsultasi wakaf
- Konsutasi Keluarga
- Bimbingan Perkawinan
- Bimbingan Kemasjidan
- Bimbingan Majelis Taklim
2. Mengisi form permohonan konsultasi
3. Membawa dokumen yang ditentukan