Persyaratan
            1.   Layanan ini meliputi : 
	- Konsultasi Hukum Islam
 
	- Konsultasi Nikah/Rujuk
 
	- Konsultasi wakaf
 
	- Konsutasi Keluarga
 
	- Bimbingan Perkawinan
 
	- Bimbingan Kemasjidan 
 
	- Bimbingan Majelis Taklim 
 
 2.  Mengisi form permohonan konsultasi
 3.  Membawa dokumen yang ditentukan