REKOMENDASI PENGESAHAN NAZHIR
Persyaratan
A. Perseorangan
- Nazhir Perseorangan ditunjuk oleh wakif dengan memenuhi persyaratan menurut undang-undang
-
B. Badan Hukum
- Badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam
-
C. Organisasi
- Pengurus organisasi harus memenuhi persyaratan Nazhir Perseorangan
Prosedur
- Pengurus nazhir yang ditunjuk hadir ke KUA Kecamatan Banjar dengan membawa syarat yang telah ditentukan
- KUA akan melakukan verifikasi terhadap persyaratan dan kalau diperlukan dilakukan visitasi
- Pembuatan Rekomendasi oleh Kepala KUA yang ditujukan kepada BWI Perwakilan Kab. Buleleng /Perwakilan Provinsi Bali