REKOMENDASI PENGESAHAN NAZHIR
    
        
            Persyaratan
            A. Perseorangan
	-  Nazhir Perseorangan ditunjuk oleh wakif dengan memenuhi persyaratan menurut undang-undang
 
	- 
		
	 
B. Badan Hukum
	- Badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam
 
	- 
		
	 
C. Organisasi
	- Pengurus organisasi harus memenuhi persyaratan Nazhir Perseorangan
 
         
     
    
        
            Prosedur
            
	- Pengurus nazhir yang ditunjuk  hadir ke KUA Kecamatan Banjar dengan membawa syarat yang telah ditentukan
 
	- KUA akan melakukan verifikasi terhadap persyaratan dan kalau diperlukan dilakukan visitasi
 
	- Pembuatan Rekomendasi oleh Kepala KUA yang ditujukan kepada BWI Perwakilan Kab. Buleleng /Perwakilan Provinsi Bali