REKOMENDASI PENGESAHAN NAZHIR

Persyaratan

A. Perseorangan

  1.  Nazhir Perseorangan ditunjuk oleh wakif dengan memenuhi persyaratan menurut undang-undang

B. Badan Hukum

  1. Badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam

C. Organisasi

  1. Pengurus organisasi harus memenuhi persyaratan Nazhir Perseorangan
Prosedur
  1. Pengurus nazhir yang ditunjuk  hadir ke KUA Kecamatan Banjar dengan membawa syarat yang telah ditentukan
  2. KUA akan melakukan verifikasi terhadap persyaratan dan kalau diperlukan dilakukan visitasi
  3. Pembuatan Rekomendasi oleh Kepala KUA yang ditujukan kepada BWI Perwakilan Kab. Buleleng /Perwakilan Provinsi Bali