Pencatatan Perjanjian Perkawinan

Persyaratan

A. Pencatatan Perjanjian Perkawinan dibuat di Indonesia sedangkan perkawinan dicatat pada kantor perwakilan RI di luar negeri atau negara lain :

   1. Potokopi KTP

    2. Potokopi KK

    3. Potokopi Perjanjian Perkawinan

    4. Buku Nikah suami dan /atau Istri

B. Pencatatan Perubahan atau pencabutan perjanjian perkawinan 

1. Potokopi KTP

    2. Potokopi KK

    3. Potokopi Perjanjian Perkawinan

    4. Buku Nikah suami dan /atau Istri

Prosedur

1. Mengajukan permohonan

2. menyerahkan persyaratan sesuai permohonan

3. menerima layanan