Ikrar Wakaf
    
        
            Persyaratan
            
	- Nazhir Perseorangan ditunjuk oleh wakif 
 
	- Fc. KTP / KK Wakif dan Pengurus Nazhir yang ditunjuk 
 
	- Asli Sertfikat Hak Milik (SHM) dan surat pernyataan tidak dalam sengketa
 
	- Fc. KTP / KK  2 orang saksi 
 
	- Materai Rp. 10.000  sebanyak 6 lembar
 
         
     
    
        
            Prosedur
            
	- Wakif dan atau  pengurus nazhir yang ditunjuk wakif hadir ke KUA Kecamatan Denpasar barat dengan membawa syarat yang telah ditentukan
 
	- KUA akan melakukan verifikasi terhadap persyaratan untuk pelaksanaan ikrar wakaf
 
	- Wakif melakukan pengucapan i ikrar wakaf kepada nazhir dihadapan PPAIW dan disaksikan 2 orang saksi (form tersedia)
 
	- PPAIW membuat Akte Ikrar Wakaf yang ditandatangani oleh wakif, nazhir, 2 orang saksi dan PPAIW (form tersedia)