Rekomendasi Pindah Nikah

Persyaratan

PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH 

CALON PENGANTIN LAKI-LAKI

  • Surat pengantar perkawinan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1 Terlampir);Model N1.pdf
  • Surat persetujuan mempelai (Model N4 Terlampir);Model N4.pdf
  • Surat izin orang tua (Model N5 Terlampir), Jika belum berusia 21 Tahun;Model N5.pdf
  • Mengisi data pengantin (terlampir);
  • Fotokopi KTP/ Resi, Kartu Keluarga, akta kelahiran/ keterangan kelahiran dan dan ijazah terakhir;
  • Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan;
  • Surat keterangan bepergian dari Desa/Kelurahan (terutama bagi yang menikah di luar Bali)
  • Pas foto warna dengan background biru, 3x4 = 2 lembar dengan menggunakan busana muslim berkopiah;
  • Surat dispensasi dari Pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun;
  • Fotokopi Akta cerai/akta kematian/ keterangan kematian bagi yang berstatus duda atau Janda:
  • Semua berkas persyaratan difotokopi 1 rangkap.
  • SYARAT KHUSUS/TAMBAHAN
    • Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama;
    • Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI;
    • Surat izin dari pengadilan agama untuk pernikahan poligami;
    • Surat keterangan mepamit dan Piagam/ sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf. 
    • MEPAMIT FIX HINDU.pdfcara pengisiannya Cara Pengisian MEPAMIT HINDU.pdf
Prosedur
  1. Calon Pengantin dapat mengajukan permohonan layanan melalui  link kua-bali.id/layak atau datang langsung ke KUA Kec. Banjar dengan membawa persyaratan sebelum pukul 12.00 Wita
  2. Persyaratan yang telah lengkap dan tertandatangan Kepala Desa / Lurah dicopi satu rangkap  dapat diupload  disertai konfirmasi melalui WA KUA BANJAR ( 085237290128) dan atau dibawa langsung ke kua.
  3. Setiba di KUA mengisi buku tamu
  4. Mengikuti pemeriksaan calon pengantin  oleh penghulu
  5. Menunggu proses layanan dan menerima rekomendasi nikah sesuai tujuan
Download formulir
Download