PELAYANAN NIKAH DAN RUJUK

Persyaratan

Persyaratan Nikah

  1. Surat pengantar dari RT / RW. (Masing-masing)
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP). (Masing-masing)
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK). (Masing-masing)
  4. Membuat Surat Pernyataan Belum Pernah Nikah (Masih Gadis /Jejaka), di atas segel bermaterai Rp.6000,- dan diketahui RT/RW setempat.(Masing-masing)
  5. Minta Surat Keterangan untuk Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan setempat. (Masing-masing)
  6. Pass foto ukuran (2 x 3) sebanyak 4 lembar. (Masing-masing)
  7. Jika calon Suami bukan dari wilayah Penjaringan, harus ada Surat Numpang Nikah dari KUA setempat.
  8. Jika calon Istri bukan dari wilayah Penjaringan harus ada Surat Rekomendasi dari KUA setempat.
  9. Jika calon Suami/Istri berstatus Duda/Janda hidup, harus ada Akta Cerai dari Pengadilan Agama setempat.
  10. Jika calon Suami/Istri berstatus Duda/Janda mati, harus ada Surat Kematian (N6) dari Kelurahan setempat.
  11. Bagi anggota POLRI / TNI harus ada Surat Izin Kawin dari Komandan.

 

Prosedur

1. Masing-masing calon pengantin (laki-laki dan perempuan) melampirkan:

   - Blangko model N1 atau surat pengantar perkawinan yang diterbitkan oleh kelurahan/kantor desa.

   - Blangko model N4 atau surat persetujuan kedua calon pengantin.

   - Blangko model N5, bagi calon pengantin laki-laki atau perempuan yang belum mencapai usia 21 tahun melampirkan Surat Izin Orang Tua.

   - Bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun harus melampirkan surat dispensasi Pengadilan Agama (sesuai UU Nomor 16 tahun 2019).

2. Tanda bukti sudah Imunisasi Titanus Teksoid (ITT) bagi calon pengantin wanita.

3. Menyiapkan fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran kedua belah pihak (laki-laki dan perempuan), foto kopi KTP dua orang saksi, email dan nomor HP catin laki-laki dan nomor HP wali nikah.

4. Menyiapkan pas foto latar biru ukuran 2x3 (3 lembar), 3x4 ( 3 lembar) dan ukuran 4x6 latar biru (2 lembar)

5. Melampirkan blangko N10 atau surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

6. Bagi yang statusnya bercerai (cerai hidup) harus melampirkan akta cerai asli dari Pengadilan Agama.

Apabila cerai mati agar melampirkan akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri (N6) yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat. 

7.  Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.

8. Surat izin kawin dari atasan atau kesatuan bagi calon pengantin anggota TNI/Polri

9. Setelah syarat yang dibutuhkan sudah lengkap bisa mendaftar secara online melalui sistem informasi manajemen nikah (simkah web: https://simkah.kemenag.go.id/daftarnikah/create). 

10. Setelah data pendaftaran online terkirim ke simkah web KUA tujuan tempat nikah, maka calon pengantin/pendaftar nikah dapat mencetak tanda bukti pendaftaran onlinenya untuk dilampirkan pada berkas nikah.

11. Setelah terdaftar maka menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi (dari kedua belah pihak) dengan menunjukkan bukti cetak pendaftaran nikah online  langsung/tatap muka/offline ke petugas KUA.

12. Biaya nikah di KUA jam kerja Rp 0,-  dan apabila akad nikah hendak digelar di luar KUA membayar biaya Rp 600 ribu yang langsung disetorkan ke Bank/kantor pos.

13. Bagi WNA syaratnya: surat izin menikah dari kedutaan dinegara tempat calon pengantin tinggal atau kedutaan perwakilan di jakarta, surat keterangan status dari lembaga perkawinan di negara tempat tinggal calon pengantin (dua berkas ini harus dilampirkan translite dari transliter resmi), foto kopi paspor calon pengantin dan orang tua, Surat Tanda Lapor dari Kepolisian (STMD).

14. Seluruh berkas diserahkan ke KUA paling lambat 10 hari jam kerja, jika kurang dari 10 hari, wajib melampirkan surat dispensasi camat.

15. Pelaksanaan akad nikah