PELAYANAN IBADAH HAJI

Persyaratan

Pelayanan Haji
a. Persyaratan Ibadah Haji
   - Mengisi formulir yang telah disediakan (SPPH)
   - Foto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 10 lembar

b. Biaya Perjalanan Ibadah Haji
    - Pembayaran untuk mendapatkan porsi sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah)
    - Pembayaran di Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji      BPS-  BPIH

Prosedur

Cara daftar tabungan haji di bank untuk haji reguler

Buat kamu yang ingin daftar tabungan haji di bank, dana minimal yang harus ada di tabungan hajimu minimal adalah Rp25 juta.

Karena salah satu persyaratan haji reguler untuk setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama adalah sebesar Rp25 juta. Dengan begitu, kamu juga akan mendapatkan kepastian berangkat atau nomor porsi.

Umumnya, tabungan haji itu disediakan oleh bank-bank syariah. Contohnya, salah satu bank syariah di Indonesia yaitu Bank Mua

malat. Selain itu, jangan lupa siapkan asuransi perjalanan. Insya Allah tenang selama menunaikan ibadah haji. Amin!

Nah, berikut adalah tata cara dan persyaratan daftar rekening tabungan haji.

1. Datang ke bank dengan membawa dokumen persyaratan awal

Untuk membuka rekening, tentu kamu perlu datang ke bank dengan membawa dokumen yang diperlukan. Berikut adalah contoh persyaratan dokumen tabungan haji di Bank Muamalat:

  • Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
  • Melampirkan fotokopi identitas diri seperti KTP, SIM, atau Paspor.
  • Melampirkan fotokopi NPWP
  • Setoran awal sebesar Rp50 ribu
  • Saldo minimal Rp50 ribu
  • Biaya penutupan rekening gratis jika telah tercapai setoran lunas BPIH dan Rp50 ribu jika belum mencapai setoran lunas BPIH.
  • Biaya penggantian buku tabungan karena rusak sebesar Rp10 ribu.

2. Melengkapi persyaratan yang diperlukan oleh Kemenag

Pihak bank selanjutnya akan memberikan selembaran kepada nasabah yang berisi apa saja persyaratan yang dibutuhkan sebagai cara daftar haji reguler di kantor Kementerian Agama, yaitu:

  • Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar
  • Foto ukuran 3×4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih.
  • Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas sebanyak 2 buah

Jika sudah memenuhi semua persyaratan, maka kamu harus kembali ke bank untuk proses verifikasi.

3. Menerima berkas dari bank untuk diserahkan ke Kemenag

Kalau sudah lengkap semua, pihak bank akan membuatkan beberapa berkas yang harus kamu bawa saat daftar ke Kemenag, yaitu:

  • Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar
  • Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar
  • Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar
  • Slip setoran awal bank Rp25 juta asli 1 lembar

4. Mendatangi Kemenag untuk proses pendaftaran haji

Sekadar diketahui, jika pihak bank sudah mengatakan proses sudah selesai, maka kamu bisa membawa seluruh dokumen persyaratan tersebut ke kantor Kemenag sesuai dengan alamat di KTP. Jadi, gak perlu datang ke kantor pusat Kemenag.


Cara daftar haji reguler di Kemenag

Haji reguler merupakan program haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia lewat Kemenag RI. Berikut ini adalah step by step yang harus kamu lakukan jika ingin tahu cara daftar haji di Kementerian Agama, yaitu:

  • Mendatangi kantor Kemenag yang ada di Kabupaten dan Kota kamu di pagi hari agar tidak mengantri panjang.
  • Segera mengisi buku tamu dan formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
  • Jika formulir pendaftaran sudah diisi lengkap. Serahkan formulir beserta berkas-berkas yang dibutuhkan ke petugas Kemenag.
  • Jika ada syarat yang dirasa kurang lengkap atau ada kesalahan. Calon jemaah akan diminta untuk fotokopi ulang. Gak perlu khawatir, karena ada jasa fotokopi kok di sekitar kantor Kemenag.
  • Setelah berkas dirasa sudah lengkap, kamu akan diminta untuk foto dan kemudian merekam sidik jari yang nantinya akan dimasukkan ke SPPH.
  • Calon jemaah kemudian akan diminta untuk memeriksa dokumen SPPH untuk memastikan apakah ada kesalahan atau tidak.
  • Bila sudah benar, calon jemaah akan diminta menandatangani dokumen SPPH dan akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran. Pastikan kalau lembar bukti tersebut ditandatangani dan distempel oleh petugas kantor Kemenag.
  • Selain lembar bukti SPPH, calon jemaah haji juga akan menerima kembali tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak bank.
  • Jika sudah selesai semua, petugas kantor Kemenag akan menyampaikan perkiraan keberangkatan calon jemaah haji dan meminta calon jemaah untuk langsung mengeceknya juga di website Kemenag dengan memasukkan nomor porsi yang tertera.

Cara daftar haji plus

Haji plus adalah program paket haji yang diselenggarakan oleh pihak swasta di luar pemerintah. Prosedurnya sendiri berbeda dengan cara daftar haji reguler. Berikut tata cara daftar haji plus:

  • Memilih agen perjalanan yang sudah mendapat izin dari Kemenag RI.
  • Menyetor tabungan Haji Plus minimal Rp54 juta untuk dapat nomor haji plus. Pihak agen yang akan membantu mengambilkan.
  • Setelah dapat nomor haji Plus, calon jemaah menyerahkan dokumen persyaratan ke agen sebelum akhirnya menunggu jadwal keberangkatan.
Persyaratan Daftar Haji Plus
  • Calon jamaah beragama Islam
  • Memiliki kemampuan finansial untuk bayar Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan oleh Menteri Agama RI
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran atau kutipan akta nikah
  • Surat keterangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen perjalanan
  • Pas foto berwarna dengan latar putih tampak wajah minimal 80 persen

Perbedaan haji reguler dan plus

Dalam pelaksanaannya, ibadah haji terbagi menjadi Haji Reguler dan Haji Plus atau biasa disebut haji khusus. 

Haji reguler adalah program paket haji yang diselenggarakan langsung oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Sedangkan haji plus adalah program haji yang diselenggarakan pihak swasta atau penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK dalam pengawasan Kemenag RI).