PELAYANAN PERWAKAFAN

Persyaratan

Persyaratan Wakaf

  • Mengisi formulir yang telah disediakan
  • Foto copy nadzir dan wakif yang telah dilegalisasi camat setempat, masing-masing 2 lembar
  • Foto copy ahli waris, jika wakif telah meninggal dunia
  • Materai 6 lembar/ 8 lembar jika wakif telah meninggal
  • Batas-batas tanah yang tidak sengketa, luas tanah, sertifikat /C desa, No Persil dan kelas tanah
Prosedur

Cara Sertifikasi Tanah Wakaf

Pertama, PPAIW atas nama Nazhir menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran Tanah Wakaf atas nama Nazhir kepada Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW. (pasal 2 ayat 2)

Kedua, pemohon mengajukan permohonan kepada kantor BPN setempat dengan melampirkan:

  1. surat permohonan
  2. surat ukur
  3. sertipikat Hak Milik yang bersangkutan atau bukti kepemilikan yang sah
  4. AIW atau APAIW
  5. surat pengesahan Nazhir yang bersangkutan dari KUA; dan
  6. surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan.

Ketiga, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir, dan mencatat dalam Buku Tanah dan sertifikat Hak atas Tanah pada kolom yang telah disediakan. Itulah tiga tahapan dalam proses sertifikasi tanah wakaf untuk mendapatkan sertipikat tanah wakaf di kantor BPN. Informasi selengkapnya dan lebih rinci bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.